Foto : Beritama.id |
SAMPANG, (Beritama.id) – Kepolisian Resort (Polres) Sampang menetapkan satu tersangka atas kasus pembunuhan yang menewaskan satu orang pada hari Jumaat (22/05/2020) atas nama Maswerah (sebelumnya ditulis Maswerah) terjadi dilapangan adu balap merpati Dusun Bliker Desa Tambaeru Daya.
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS melalui kasat reskrim Riki Donairi Pilang menyampaikan. Kasus pembunuhan tersebut diduga karena motif balas dendam. Menurutnya pelaku pernah dipukuli oleh korban karena beda pilihan politik pada saat Pilkades 7 tahun yang lalu.
“Suradi (pelaku) saat ini tinggal di Perum Jaya Maspion A5 No. 9, Desa Bengah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, mendengar kabar bahwa korban Maswarah berada di lokasi Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokabanah. Sehingga dia dengan membawa sebilah pisau segera pergi ke tempat di mana korban berada pada saat itu, untuk melampiaskan dendam lama yang masih terpendam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, Kamis (28/5/2020).
Ia menambahkan, setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku langsung menghampiri korban dan menusukkan pisau tersebut secara berulang kali. Menurutnya aksi pelaku diduga tidak dilancarkan sendirian melainkan ada orang lain yang menemani aksinya.
“Dugaan awal ini adanya pengeroyokan. Saat ini kami masih mengejar pelaku lainnya,” imbuhnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (red/muslim)