PAMEKASAN, MaduraPost – Oknum Wakil Ketua DPRD Pamekasan dari Fraksi PKS inisial HS kini semakin dipergunjingkan dan dianggap sebagai salah satu politikus eksotis yang kebal hukum oleh berbagai elemen masyarakat setempat. Minggu, 6 Oktober 2022.
Sebab meski sudah hampir 7 bulan lebih, yakni sejak (4/5/2022) lalu HS (oknum anggota DPRD Fraksi PKS, red) telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan oleh salah seorang bernama Hadiyatullah, namun hingga kini belum ada tindakan yang jelas dan konkrit dari pihak Polres Pamekasan.
Padahal menurut Abd Khalis, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum korban, korban yang diduga ditipu Harun Suyitno itu tidak hanya satu (1) orang saja, tapi puluhan orang. Dengan modus mengiming-imingi akan menjadikan para korban sebagai Pendamping Desa, sebut Khalis, bersangkutan menggasak uang para korban hingga belasan juta rupiah.
“Tapi kenapa sampai saat ini Harun Suyitno itu belum ditersangkakan atau belum ada perkembangan yang lebih lanjut dari pihak Polres Pamekasan. Padahal, semua barang bukti atau bukti-buktinya itu sudah kami serahkan kurang lebih pada tujuh bulan yang lalu,” katanya, Sabtu (5/11/2022).
Khalis optimis dan percaya, kalau dalam waktu dekat ini pihak Polres Pamekasan akan menjadikan oknum Wakil DPRD Pamekasan dari Partai PKS itu jadi tersangka.
“Kami optimis dan percaya Polisi kok, kami yakin mereka (pihak Polres Pamekasan, red) professional dan akan melakukan tindakan sesuai fakta hukum, karena tidak ada orang yang kebal hukum di muka bumi ini. Jika sekelas jendral saja bisa dijadikan tersangka apalagi sekelas wakil ketua DPRD Pamekasan,” tandasnya.
Ia mengatakan, bahwasanya meskipun anggota DPRD itu mempunyai hak imunitas, tapi ada batasannya. Oleh karena itu, pihaknya berharap penyidik itu secepatnya mengambil tindakan sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 53 Ayat 1.
“Tindakan penyidikan terhadap anggota DPR itu termasuk pemanggilan sebagai saksi dan perlu mendapatkan izin dari Gubernur. Namun, apabila persetujuan tertulis itu tidak diberikan dalam waktu 60 hari sejak permohonan diajukan, maka proses penyidikan dapat dilaksanakan oleh Penyidik,” ujarnya.
Khalis menambahkan, kalau kasus yang dilaporkan kliennya itu tidak secepatnya ditindaklanjuti dengan jelas dalam waktu dekat ini, pihaknya khawatir masyarakat akan menilai kalau dalam kasus tersebut telah terjadi konspirasi.
“Jangan sampai juga masyarakat memunculkan image atau menilai kalau di Kabupaten Pamekasan ada orang kebal hukum dan ada manipulasi kasus,” tambahnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak Polres Pamekasan.***






