Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Klarifikasi Camat Omben dan Pj Kades Kebun Sareh Terkait Penyaluran BLT Jatim Puspa

Avatar
16
×

Klarifikasi Camat Omben dan Pj Kades Kebun Sareh Terkait Penyaluran BLT Jatim Puspa

Sebarkan artikel ini
Pj Kades Kebun Sareh, Suryadi saat ditemui oleh media MaduraPost. (MaduraPost/Saman Syah)

SAMPANG, MaduraPost – Camat Omben Kabupaten Sampang, Didik Adi Pribadi Menanggapi adanya isu dugaan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) program Jatim Puspa yang terjadi di Desa Kebun Sareh.

Didik, Sapaan akrab camat Omben mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Pj Kades Kebun Sareh untuk melakukan klarifikasi atas hal tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurut Didik, Sebagaimana penjelasan Pj Kades Kebun Sareh, Penyaluran BLT Jatim Puspa sudah sesuai prosedur dan tidak ada penyelewengan sebagaimana diberitakan oleh salah satu media.

Baca Juga :  Dinamika NasDem Sumenep, Jaga Solidaritas Hingga Mosi Tidak Percaya di Tengah Tantangan Internal

“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada Pj Kades Kebun Sareh, semua sudah sesuai prosedur, karena program tersebut juga sudah ada pendampingnya, dari desa dan pendamping Kabupaten,” Kata Didik, Rabu (14/09/22).

Selanjutnya Didik menjelaskan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Jatim Puspa sesuai dengan NIK yang diajukan.

Sementara itu, Pj Kades Kebun Sareh, Suryadi mengatakan bahwa pengajuan program bantuan Jatim Puspa di Desa Kebun Sareh sebelum dirinya menjabat. Sedangkan dalam proses realisasi didampingi oleh pendamping desa dan Kabupaten.

Baca Juga :  DPRD Jatim Sebut Anggaran Hibah Rp 2,9 Triliun Belum Dipertanggungjawabkan

“Penerima Bantuan Jatim Puspa di Desa Kebun Sareh sekitar ada 70 orang, namun bantuan tersebut berupa barang sesuai permintaan penerima seperti kulkas dan Spring bed dan lainnya,” ujarnya.

Suryadi menjelaskan, bahwa masyarakat yang mempermasalahkan program tersebut karena pada saat NIK nya di masukkan tertolak dan masuk ke NIK orang lain.

Saat ditanya soal adanya dugaan penyelewengan Bantuan tersebut, Suryadi dengan tegas mengatakan bahwa bantuan program tersebut sudah sesuai prosedur.

Baca Juga :  Bendahara UPTD SMPN 2 Camplong Sampang, Diduga Gelapkan Dana BOS Anggaran 2024

“Saya menyalurkan bantuan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, bahkan waktu pencairan didampingi oleh pendamping Desa 4 orang dan pendamping Kabupaten 1 orang,” pungkasnya.