Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Pj Kades Baruh Pecat Perangkat Desa, Sekda Intruksi DPMD Sampang Bertindak

Avatar
×

Pj Kades Baruh Pecat Perangkat Desa, Sekda Intruksi DPMD Sampang Bertindak

Sebarkan artikel ini
Sekdakab Sampang, H. Yuliadi Setiawan.

SAMPANG, MaduraPost – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang, H.Yuliali Setiawan memerintahkan Dinas PMD untuk segera memanggil Pj Kades Baruh dan Camat Sampang terkait pemecatan empat perangkat desa di Desa Baruh.

Pemanggilan terhadap Pj Kades Baruh dan Camat Kota Sampang untuk mengetahui alasan pemecatan terhadap empat perangkat desa Baruh.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Kita sudah perintahkan DPMD untuk melakukan investigasi, Karena itu kewenangannya DPMD. Kalau ada kesalahan pasti kita tindak sesuai regulasi yang ada,” kata H. Yuliadi Setiawan, Senin (5/9/22).

Baca Juga :  Tiga ASN Sumenep Dilaporkan Tak Netral, Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran!

Pihaknya berharap agar Pj Kades di Kabupaten Sampang bekerja sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada.

Sementara itu, Camat Sampang Yudhi Adidarta Karma membenarkan adanya pemecatan terhadap beberapa perangkat Desa Baruh, Diantaranya yang dipecat adalah Sekdes dan Bendahara.

Alasan Pemecatan terhadap empat perangkat desa Baruh berdasarkan hasil evaluasi dan kinerja yang dianggap tidak profesional.

Baca Juga :  Kelompok Peternak di Sokobanah Sampang Dapat Bantuan 10 Ekor Sapi dari Pemprov Jatim

“Saya memberikan rekomendasi sesuai dengan prosedur yang ada untuk melakukan pencatatan karena sudah tidak bekerja secara profesional,” ungkap Yudhi.

Hal senada disampaikan Pj Kades Baruh Haris. Bahwa pemecatan empat perangkat desa sudah dilakukan sesuai aruran yang berlaku. Salah satu alasannya karena tidak pernah masuk kantor selama lima bulan.

“Kalau tidak ada rekomendasi dari Pak Camat tidak mungkin saya melakukan Pemecatan,” Kata Haris.

Baca Juga :  PPKM Darurat Diperpanjang, Bupati Sumenep : Masyarakat Harus Sabar

Sekedar diketahui, empat perangkat desa yang dipecat adalah, Roisul Rosiah selaku Sekdes, Nonong Aulia Prastika selaku Bendahara, Ana Asusanti selaku Kabag Perencanaan dan Jamaluddin selaku Kaur TU.