Scroll untuk baca artikel
Daerah

Tak Teratasi, Aktivitas Kandang Ternak Ayam di Kapong Bikin Warga Terusik

Avatar
7
×

Tak Teratasi, Aktivitas Kandang Ternak Ayam di Kapong Bikin Warga Terusik

Sebarkan artikel ini
Kandang ternak Ayam di Desa Kapang. (MaduraPost/dok)

PAMEKASAN, MaduraPost – Warga Desa Kapong, Kecamatan Batumarmar, mengaku terusik dengan keberadaan kandang ayam ternak potong di wilayah setempat. Namun hingga kini Keresahan warga masih terabaikan.

Sebab kandang ternak ayam potong bau busuk yang menyengat ditambah bunyi suara sound tidak mengenal waktu. Sebab itu juga menjadi pengangu ketentraman masyarakat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Informasinya, kandang ternak yang menjadi icon trauble meker tersebut dibangun sekitar tiga tahun silam. Keluhan warga yang merasa terusik akibat bau busuk dan bunyi bunyian yang tidak mengenal waktu. Namun saat dikonfirmasi ke Camat Batumarmar. R. Moh Lutfi, pihaknya mengaku sudah menyampaikan persoalan tersebut ke pemerintah desa.

Baca Juga :  Layanani Konsumen Pakai Jeriken Plastik, SPBU Larangan Badung Terancam Disanksi

“Sudah saya sampaikan ke kadesnya dan sudah mendatangi warga sekitar tapi tidak ada yang keberatan,” kata dia.

Terkesan mosi tidak percaya, dia mengajurkan jika memang ada yang keberatan silahkan langsung kades

“Saya sarankan kepada yang keberatan segara langsung ke kades agar nanti di musawarahkan,” ujarnya

Kandang yang memanjang kurang lebih 100 meter tersebut, di bangun di atas tanah percataon atau tanah kas desa
dengan regulasi yang tidak jelas hal tersebut di benarkan oleh. R. Moh Lutfi

Baca Juga :  Kepala Desa Bulmatet Salurkan BLT – DD Tahap II Kepada Penerima

” Iyaa di tanah percataon dan tidak ada kontrak dengan desa,” jelasnya.

Asumsinya apakah kepala desa mau tanah kas desa didirikan usaha oleh seseorang tanpa adanya kontrak yang jelas, atau ada unsur kesengajaan tidak diperjelas agar uang sewa dari kontrak tanah tersebut bisa bisa berselancar masuk kantong pribadi kades.

Menyikapi persoalan tersebut LSM KPK Nusantara Pamekasan Amsiruddin mengatakan persoalan ini wajib di tindak lanjuti ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar jelas seperti apa MoU nya pemiliah kandang dengan pemdes.

Baca Juga :  IKA PMII Sumenep Soroti Kinerja Tim Satgas Covid-19, Joko Suhardi : Ini Main Petak Umpet

“Ini wajib di tindak lanjuti, pengelolaan tanah kas desa harus jelas, apa lagi ini di bagun ternak ayam oleh pengusaha, dan keberadaan ternak ini sangat menggangu kenyaman warga,” kata Amsirudin.