Scroll untuk baca artikel
Headline

Bela Sekjen PAN, Politisi Madura, Slamet Ariyadi Ingatkan Kasus Penistaan Agama Ade Armando

Avatar
6
×

Bela Sekjen PAN, Politisi Madura, Slamet Ariyadi Ingatkan Kasus Penistaan Agama Ade Armando

Sebarkan artikel ini
Slamet Ariyadi, Anggota DPR RI Fraksi PAN sekaligus Sekretaris Jenderal BM PAN.

NASIONAL, MaduraPost – Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid memberikan somasi kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. Somasi dilayangkan karena keberatan dengan cuitan Eddy di Twitter.

Dalam somasinya tersebut, Muannas memberi waktu 3×24 Jam kepada Sekjen PAN untuk meminta maaf kepada Ade Armando dan menghapus cuitannya di Twitter. Bahkan dengan gamblang Muannas mengancam akan melakukan gugatan secara perdata dan pidana kepada Eddy.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Apabila dalam waktu 3×24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata,” tulis Muanas dalam surat somasinya, dikutip dari detikcom, Senin (18/4).

Baca Juga :  Bantuan Insentif Guru Belum Cair, Disdik Sumenep Bantah Hingga Sebutkan Hal Ini

Atas Somasi yang dilayangkan kuasa hukum Ade Armando kepada Sekjen PAN, Eddy Soeparno, Politisi Muda dari Madura, Slamet Ariyadi pasang badan.

Menurut Slamet, Somasi yang dilayangkan Kuasa hukum Ade Armando kepada Sekjen PAN Salah Alamat.

“Dilihat dari materi somasinya, mereka yang menyimpulkan sendiri bahwa AA adalah Ade Armando. Sementara Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak pernah menyebut nama Ade Armando dalam twitnya. Dari sini saja jelas salah alamat,” tegas Slamet di Jakarta, Minggu (17/1)

Baca Juga :  Semangat Kemerdekaan, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Menurut Slamet, Ketua Umum dan Sekjen PAN adalah simbol dan kehormatan Partai yang harus dibela. Sehingga Atas Somasi yang dilayangkan Ade Armando kepada Sekjen PAN dirinya tetap akan mengambil sikap yang tegas dan terukur sesuai koridor hukum.

Lebih lanjut, Sekjen BM PAN tersebut mengingatkan kuasa hukum Ade Armando untuk fokus pada persoalan hukum yang menjerat Ade Armando terkait kasus penistaan agama yang SP3-nya dibatalkan oleh PN Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Tim Pemantau Independen HMI Cabang Malang Laporkan Agenda MPR RI ke Bawaslu

“Semua juga bisa membaca berita dan informasi yang menyebutkan SP3 Ade Armando dicabut PN Jakarta Selatan dan dianggap tidak sah. Seharusnya Kuasa Hukum sibuk memperjelas ini demi kebaikan Ade Armando sendiri. Bukan malah sibuk kirim Somasi kesana-kemari,” tutup Slamet.