Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Aliansi BEM Sumenep Desak DPRD Rekomendasi Penurunan Harga BBM

Avatar
5
×

Aliansi BEM Sumenep Desak DPRD Rekomendasi Penurunan Harga BBM

Sebarkan artikel ini
Aliansi BEM Sumenep, saat menggelar aksi demontrasi ke Kantor DPRD Sumenep, Selasa (5/4/2022) kemarin. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, di demo mahasiswa Selasa (5/4/2022) kemarin.

Para pendemo mengatasnamakan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep. Mereka menyoal tentang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax, yang semula Rp 9.000 menjadi Rp 12.500 per 1 April 2022 kemarin.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Sinergi DKPP Sumenep Bersama TNI dan Polri, Gagas Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Koordinator BEM Sumenep, Nur Hayat mengatakan, di tengah situasi pandemi Covid-19 masyarakat mengalami kesulitan ekonomi. Namun, pemerintah justru menaikkan harga BBM.

Tidak hanya harga BMM, sejumlah bahan pokok lainnya juga ikut naik. Hayat menilai, adanya kenaikan harga tersebut akan menambahkan beban masyarakat.

“Harusnya pemerintah membantu masyarakat, bukan malah membuat rakyat sengsara dan menderita,” jelas Hayat.

Baca Juga :  Begini Cara Bupati Sumenep Melayani Massa Aksi Demonstrasi

Sebab itu, pihaknya mengajak DPRD Sumenep bersama-sama menolak kenaikan harga BBM Pertamax dan wacana kenaikan pertalite serta LPG 3 Kg.

“Kenaikan BBM dan kebutuhan masyarakat lainnya juga harus ditolak oleh DPRD Sumenep. Kalian dipilih oleh rakyat. Ketika rakyat menderita, seharusnya perwakilan rakyat ada di depan untuk membela rakyat juga,” tegasnya.

Menurutnya, wakil rakyat seyogyanya memberikan kritik dan kontrol terhadap harga minyak goreng yang melambung tinggi dan kebutuhan pokok lainnya seperti BBM.

Baca Juga :  Ditemukan Pria Tergeletak Meninggal di Tambak Garam Pangerengan Sampang

BEMSU mendesak, DPRD Sumenep untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dengan menyurati pemerintah pusat.

“Kami berikan waktu 3×24 jam, agar DPRD menindaklanjuti keresahan masyarakat,” tandasnya.