SUMENEP, MaduraPost – Tim operasi gabungan giat yustisi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tutup beberapa Kafe yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dan Kafe yang tidak memiliki izin usaha.
Tim ini meliputi dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Resort (Polres), Komando Distrik Militer (Kodim) 0827, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), juga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Operasi gabungan itu langsung dipimpinan Kasat Sabhara Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui, operasi yustisi merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Beberapa Kafe yang Disegel Tim Gabungan :
Sebelumnya, penertiban jam malam dan penertiban bagi Kafe tanpa izin usaha, digelar sejak dua hari terakhir oleh tim gabungan. Misalkan saja, tiga kafe telah diberi garis polisi (Police line). Kafe itu dinyatakan melanggar Prokes.
Diantaranya Kafe Warkop Cuan, terletak di Desa Kolor, Kafe Jipex Teen Eatery, Desa Pajagalan, Kafe TeCAFE86, Desa Pabian, pada Selasa (12/1/2021) malam. Sedangkan Kafe Warung Sabu, Desa Pandian, Kecamatan Kota itu, pada Rabu (13/1/2020) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Giat operasi tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep nomor 61 tahun 2020, dalam hal ini surat edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 243/435.205/2020 dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Jenis Minuman yang Ditemukan Polisi :
Berbagai jenis minuman yang ditemukan petugas di Kafe Sabu, atau yang kerap pengunjung menyebutnya ‘Warung Sabu’. Petugas menemukan minuman dengan merek King Coffee Beer sebanyak 12 botol dan Noka Coffee Beer 9 botol.
Selain itu, petugas juga mendapati minuman Corola Ultra Limunade Beer, Sam Brewok, Heitaio, Gasberg Coffe Beer, de Dalbo, Sam Brewok Rocker Cola. Masing-masing 2 botol.
Dilansir dari PortalMadura.com yang melansir dari berbagai sumber disebutkan bahwa, King Coffee Beer adalah minuman asli Jawa Timur yang sudah ada sejak 1990-an yang sering disebut Limun. Smoothfoam adalah sentasi foam yang lembut menambah value tersendiri layaknya minum bir. Namun, halal 100 persen (0%) alkohol. Beer bukan berarti beralkohol. ma-KING adanya soda (karbonasi) menjadi alasan untuk menggunakan kata “Beer”.
Begitu juga dengan jenis minuman Noka Coffee Beer, Corola Ultra Limunade Beer, Sam Brewok Rocker Cola, Heitaio, Gasberg Coffe Beer dan de Dalbo adalah minuman jadul yang biasa dikonsumsi orang Indonesia dan tanpa alkohol (0%).
Artinya, jenis minuman dari berbagai merek tersebut tidak mengandung alkohol atau dikategorikan sebagai minuman keras (Miras).
Saat dikonfirmasi media ini, Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edi Prawito malah menduga terdapat Miras di Kafe Sabu tersebut. Demi meyakini informasi itu, pihaknya menyuruh pewarta untuk menghubungi langsung pihak kepolisian. Dalam hal ini Kabag Ops Polres Sumenep, AKP. Achmad Robial.
“Kalau untuk yang di Kafe Padian itu coba hubungi Kabag OPS dulu, karena diduga ada mirasnya di Kafe itu. Karena Coffee Beer disana,” ujar Purwo, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan selularnya, Kamis (14/1).
Banyak Kafe di Sumenep Tidak Berizin :
Purwo menjelaskan, dalam operasi gabungan tersebut, banyak beberapa kafe yang masih belum mengantongi izin usaha dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Ada izinnya tidak Kafe itu ? Kafe Sabu itu sebelumnya punya pelanggaran. Saya pernah dulu grebek kesana, pada pukul 22.00 WIB Kafe itu belum di tutup, sekitar empat hari yang lalu,” ujarnya.
Meski begitu, mantan Camat Batuputih ini sebenarnya enggan berkomentar lebih panjang soal banyaknya Kafe di Sumenep yang belum mengurus izin usaha ke DPM-PTSP setempat.
“Saya sebenarnya tidak berani komentar, karena sebenarnya itu kayaknya ada yang di lidik, bukan kewenangan saya,” kata dia.
Soal Kafe Disegel oleh Petugas Operasi Gabungan :
Purwo meyakini, saat petugas tengah melakukan operasi gabungan, Kafe Sabu diduga bermain petak umpet dengan petugas. Artinya, sebelum didatangi ke lokasi, para pengunjung Kafe telah buyar terlebih dahulu.
“Kalau hanya sekedar ditempeli Prokes, yang jelas tempat cuci tangannya, jaga jarak dan lain-lain itu tidak ada. Tadi malam saja di chek, ada kopi yang masih hangat, lampunya juga ada yang masih mati sempurna,Kalau memang tidak ada izinnya, ya cepat urus itu. Ini saran loh ya,” ulasnya.
Keterangan Kasatpol PP Sumenep dengan kalimat “Hati-hati Memberitakan’ pada Jurnalis MaduraPost.net :
Senyampang dari itu, saat dikonfirmasi lebih dalam, Purwo malah mengatakan kepada jurnalis MaduraPost.net jika harus berhati-hati dalam menulis sebuah berita, tanpa menjelaskan lebih rinci maksud dan tujuan kalimat tersebut seperti apa.
“Sampeyan hati-hati memberitakan, karena yang dihadapi itu pihak kepolisian. Itu sebenarnya kan halnya kecil. Ya kalau tidak punya izin segera urus saja dulu,” timpalnya.
Terpisah, Dudo, penanggungjawab Kafe Sabu menuturkan, jika penyegelan Kafenya tersebut sangat mengagetkan dirinya. Pasalnya, Kafe tersebut sudah di tutup alias tidak dibuka sejak magrib tiba.
“Tidak ada pengunjung sama sekali. Hanya ada pewagai yang stan by jaga Kafe. Tentu kita kaget ya, untuk Warung Sabu disegel. Padahal, kita sudah taat untuk Prokes dan aturan Bupati. Misal pukul 20.00 WIB sudah tutup. Bahkan sejak magrib sudah kita tutup, dan para pelanggan sudah kami suruh pulang,” akuinya, pada sejumlah media, Rabu malam.
Ditanya soal izin usaha, dia mengakui, apabila hanya melakukan izin tempat ke pihak kelurahan setempat.
“Kami sadar, barangkali untuk izin usaha memang kurang lengkap yang ke Pemerintahan,” tutur dia.
Sedikit bercerita, sejak tahun baru 2021 kemarin, pihaknya telah menutup Kafenya, hingga akhirnya sampai disegel tim operasi gabungan, Rabu malam kemarin.
“Kita hanya membantu anak UMKM dari usaha Mahasiswa Malang untuk mengais rezeki. Ya barangnya jenis Coffee Beer itu,” cerita Dudo.
Di tempat yang sama, media ini juga mewawancarai salah satu warga setempat. Dari hasil keterangan warga setempat, ada segelintiran yang merasa bingung atas operasi gabungan itu.
“Habis magrib padahal itu sudah ditutup. Terkesan, saya sebagai warga melihatnya sangat dipaksakan. Padahal ini tempat bersih yang di tutup,” ungkap TK, pria paruh bayah yang enggan disebutkan namanya ini.
Kendati begitu, Kabag OPS Polres Sumenep, AKP Achmad Robial tidak menyangkal, jika operasi gabungan itu dilakoninya setiap malam.
“Setiap malam kita lakukan operasi terpadu, kegiatan yustisi. Kami lebih mengedepankan Satpol PP untuk penegakan Perda-nya untuk jam malam. Wilayah Kafe yang melanggar jam malam kita kenakan Prokes, itu sesuai dengan edaran yang ada,” tegas dia, saat dikonfirmasi sejumlah media di kantornya.
Menurutnya, dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, banyak beberapa Kafe yang sulit dikendalikan dalam penerapan Prokes di masa pandemi Covid-19.
“Kita evaluasi langkah kita sebelumnya. Banyak kafe yang tidak berijin dari pemerintah atau izin usaha, dan memang susah untuk dikendalikan yang masih melanggar Prokes, sampai pukul 22.00 WIB pun masih buka,” kata Robi, sapaan karibnya.
“Padahal pukul 22.30 WIB sudah tutup semua sesuai aturan jam malam,” imbuhnya.
Disoal kembali soal penyegelan Kafe Sabu hingga diberi garis polisi dan stempel pelanggaran Prokes, pihaknya menegaskan jika Kafe Sabu diduga tidak menutup hingga pemberlakuan jam malam yang telah diberlakukan.
“Kafe itu bukan di tutup, tapi pada kabur semua. Jadi info kita sering bocor,” bebernya.
Sedangkan adanya dugaan miras di Kafe itu, pihaknya mengaku tidak menemukan adanya minuman yang dilarang Pemerintah itu.
“Kalau miras tidak ada. Itu hanya ada minuman yang tidak ada ijin BPOM-nya,” tegas dia.
Terakhir, pihaknya berpesan, apabila garis polisi tak diindahkan alias sampai dibuka, maka akan ada sanksi atau pasal tegas yang akan menjeratnya.
“Apabila nanti garis polisinya di rusak, akan dikenakan pasal 232 KUHP, baru nanti dari kepoIisian yang turun tangan,” pungkasnya. (Mp/al/kk)