Scroll untuk baca artikel
Sosial

Sesuai Juknis Kemensos, KPM BPNT di Desa Palengaan Laok Terima Rp 600 Ribu

Avatar
44
×

Sesuai Juknis Kemensos, KPM BPNT di Desa Palengaan Laok Terima Rp 600 Ribu

Sebarkan artikel ini
Saat salah seorang KPM BPNT Desa Palengaan Laok menerima uang 600.000.00,- dari pihak PT. Pos penyalur

PAMEKASAN, MaduraPost – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan menerima utuh sebesar Rp 600.000.00,- dari PT. Pos Indonesia dan Komunitas, Rabu (2/3/2022).

Sejumlah uang tunai yang telah disalurkan oleh pihak PT. Pos penyalur dan diterima oleh setiap KPM di Desa tersebut merupakan uang BPNT periode pencarian bulan Januari, Februari dan Maret 2022.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Beasiswa Untuk Mahasiswa Kurang Mampu di Sumenep Segera Dicairkan, Cek Tanggalnya di Sini

Menurut Kepala Desa Palengaan Laok H. Moh. Said mengatakan, kalau pencairan Bansos itu diberikan utuh, yakni sebesar Rp 600.000.00,- dan tidak ada pemotongan sedikitpun sesuai dengan Juknis atau peraturan dari Kemensos.

“hanya saja masyarakat dikasih himbauan agar tidak membeli selain sembako, harus membeli kacang-kacangan, daging, telor, beras dan lainnya, dan bebas KPM itu mau beli dimana saja, hanya saja Komunitas menyediakan beras barang kalai ada KPM yang membelinya, dan yang jelas tidak ada unsur pemaksaan, tidak beli tidak apa-apa,” katanya.

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke 78, Pemdes Dempo Barat Pasean Adakan Lomba Gerak Jalan

Sementara Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Palengaan Mudakkir menyatakan, bahwasanya tidak ada tuntutan dan kewajiban bagi KPM membeli sembako dimana saja, yang penting sebut dia, sesuai kebutuhan yang diatur oleh Kemensos.

“Nanti kami akan tinjau dan akan kami lakukan dokumentasi Geotek ke rumah-rumah pasca pembayaran ini, sambil menunggu petunjuk dari Kemensos bersama Komunitas,” ujarnya.

Baca Juga :  Meski Status Masih ‘Persiapan’ Rayon Sakera Sukses Gelar PKD ‘Mandiri’ SABARA

Ia memastikan, kalau pihaknya nanti akan menanyakan ke setiap KPM Bansos tersebut dibelanjakan untuk apa saja dana Rp 600.000.00,- itu.

“Kemudian difoto rumahnya layak atau tidak menerima Bansos ini, sementara yang tidak layak menerima Bansos ini, maka tetap di laporkan sesuai petunjuknya Kementerian Sosial,” ucapnya.