SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) setempat mengintruksikan wisata kolam renang ditutup sementara. Minggu, 13 Februari 2022.
Surat Edaran (SE) tersebut dikeluarkan beberapa hari lalu. Hal itu dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19 tambah meluas, mengingat saat ini telah masuk varian baru jenis Omicron.
Kepala Disbudporapar Sumenep, Moh. Iksan menjelaskan, penyebaran Covid-19 lebih rentan terjadi di air yang tidak mengalir seperti kolam renang.
“Jadi kalau di kolam renang itu sangat rentan sekali terjadi penularan Covid-19,” kata Iksan mengungkapkan, Minggu (13/2).
Iksan juga mengatakan, kebijakan wisata kolam renang mengacu pada Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 Tentang PPKM.
“Penutupan sementara ini dimulai sejak tanggal 8 hingga 22 Februari 2022,” jelas Iksan.
Sayangnya, belum genap aturan tersebut ditargetkan, salah satu wisata kolam renang di Bumi Sumekar diduga sudah ada yang melanggar.
Informasi yang dihimpun MaduraPost di lapangan, salah satu wisata kolam renang bernama Water Park Sumekar (WPS), yang terletak di Jalan Asta Tinggi, Nomor 342, Desa Kasengan, Kecamatan Manding, diduga tetap membuka wisata kolam renang tersebut pada Sabtu (12/2/2022) kemarin.
Terlihat dalam sebuah unggahan video dihistori aplikasi perpesanan WhatsApp, sejumlah pengunjung berlibur ke WPS. Video tersebut berdurasi 0.11 detik.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik atau owner WPS tersebut. Saat dihubungi melalui sambungan selularnya belum ada respon, meski nada tunggu telfonnya berdering.
Sementara, Iksan menegaskan, jika ada wisata kolam renang yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan beri sanksi nantinya,” kata Iksan lebih lanjut.






