Scroll untuk baca artikel
Headline

Dua Pegawai Syahbandar Kalianget Diduga Sering Bolos Kerja, KSOP IV Kalianget Tidak Tahu ?

7
×

Dua Pegawai Syahbandar Kalianget Diduga Sering Bolos Kerja, KSOP IV Kalianget Tidak Tahu ?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

SUMENEP, MaduraPost – Dua pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kalianget, Sumenep, Madura Jawa Timur, terancam dilaporkan. Pasalnya, dua pegawai tersebut diduga sering bolos kerja lebih 10 hari. Kamis, 10 Februari 2022.

Hal tersebut akan dilaporkan langsung oleh Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep, Syaifiddin. Pihaknya mengancam akan melaporkan dua pegawai ASN tersebut ke Inspektorat Republik Indonesia (RI).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Syaifiddin menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dua pegawai KSOP IV Kalianget yang diduga sering tidak masuk kerja dan tidak mentaati aturan jam kerja diketahui berinisial FA (laki-laki), dan Inisial YK (Perempuan).

Baca Juga :  Dalam Operasi Cipkon 2019, Petugas Sita Puluhan Miras Dari Sebuah Toko di Manding Sumenep

“Kedua orang tersebut di atas tidak masuk kerja secara terus menerus selama 30 hari kerja tanpa alasan yang sah dan melanggar aturan jam kerja,” katanya Syaifiddin pada sejumlah media, Kamis (10/2).

Dirinya menegaskan, seharusnya kepala KSOP IV Kalianget-Sumenep secara tegas memberikan teguran secara tertulis atau diberi surat pernyataan dan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja (TUKIN).

“Apalagi di lingkungan Kantor KSOP IV Kalianget-Sumenep jumlah ASN sangat terbatas untuk membantu kinerja kantor tersebut lebih maksimal,” kata dia menegaskan.

Menurutnya, dengan adanya dua pegawai yang sering bolos tersebut, tentu sangat mengurangi kinerja serta tugas dan fungsi KSOP IV Kalianget-Sumenep.

Baca Juga :  Larangan Mudik, Operasi Keselamatan Semeru 2021 Akan Berlangsung di Sumenep

Syaifiddin menilai, adanya dua pegawai tanpa alasan yang sah dan melanggar aturan jam kerja sudah sangat jelas sanksi tambahan harus diberikan pemerintah.

“Harusnya menyetop pemberian gaji kepada abdi negara tersebut,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, Pasal 15 Ayat 2 dijelaskan, PNS yang tidak masuk kerja dan tidak mentaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

Selain itu, sanksi pemberhentian termasuk kategori sanksi disiplin berat bagi ASN yang absen tanpa alasan yang sah. Sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 11 Ayat (2) huruf d angka 3.

Baca Juga :  Reses Anggota DPRD Fraksi PKB ke DPC PWRI Sumenep, Hilman Sampaikan Pesan Ini!

Dijelaskan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 kerja atau lebih dalam 1 tahun.

Terpisah, Kepala KSOP IV Kalianget, Supriyanto, saat dikonfirmasi sejumlah mengaku tidak tahu menahu terkait adanya dua pegawainya yang sering tidak masuk kerja tanpa alasan.

“Saya lagi sakit, dan diluar kota, persoalan teresebut saya tidak tahu,” katanya, saat dihubungi melalui sambungan selularnya.