Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Awal Tahun 2022, Transaksi Narkoba di Sumenep Kembali Beredar

31
×

Awal Tahun 2022, Transaksi Narkoba di Sumenep Kembali Beredar

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP : Warga berkependudukan Kota Sidoarjo berikut BB narkoba jenis sabu saat ditangkap Polsek Sapeken, atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Kasubbag Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, MaduraPost – Sunandar Priyo Handoko (41), warga asli berkepedudukan di Desa Kedung Cangkring, RT 13/ RW 06, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, harus berurusan dengan polisi.

Pria kelahiran 13 Juli 1981 ini ketahuan sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Barang yang dilarang pemerintah itu sudah menjadi pekerjaannya sehari-hari. Hanya bermodalkan sebuah handphone untuk mengedarkan narkoba.

Sunandar ditangkap polisi bukan di Kota Sidoarjo. Melainkan di alamat Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencurian Motor di Desa Potoan Daya Berhasil Ditangkap

Di Pulau Sapeken, Sumenep, inilah dia ditangkap tepat awal tahun 2022. Pada Sabtu, 1 Januari sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah miliknya sendiri.

Usut punya usut, kabar tentang Sunandar sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu didapatkan polisi dari warga setempat.

Hasil informasi yang berkembang itulah Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken langsung melakukan gerak cepat, yakni melakukan penyidikan dan penyelidikan secara intensif.

Saat posisi Sunandar berada di rumahnya, polisi langsung melakukan penggerebekan. Saat itu, polisi langsung melakukan penggeledahan.

Sunandar tak berkutik saat rumahnya digeledah polisi. Penggeladahan rumah Sunandar disaksikan langsung oleh Kepala Dusun (Kadus) desa setempat.

Baca Juga :  Kasus Pemalsuan Akta Autentik Berujung ke Kompolnas, Satreskrim Polres Sumenep Akan Panggil Yayasan

Segala sudut rumah Sunandar digeledah polisi, mulai dari kamar hingga tempat-tempat yang berpotensi menjadi persembunyian narkoba.

Benar saja, beberapa menit melakukan penggeledahan, polisi menemukan Barang Bukti (BB) berupa satu kantong plastik kecil narkoba jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram, dari saku celana Sunandar.

Tertangkap basah menyimpan narkoba jenis sabu, Sunandar tak bisa mengelak dihadapan polisi. Dia mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Bandar Narkoba Asal Desa Bira Tengah Sokobanah

Polisi langsung menangkap Sunandar pagi itu juga, berikut membawa BB lainnya. Mulai dari handphone, celana jeans tempat sabu disembunyikan.

Atas perbuatannya itu, Sunandar harus mendekam di penjara. Dia diterapkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terlapor berikut BB-nya dibawa ke Polsek Sapeken untuk dilakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Sumenep,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Sabtu (1/1).