Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Tekan Angka Stunting, Pemkab Pamekasan Demo Peluncuruan Aplikasi Elsimil

Avatar
13
×

Tekan Angka Stunting, Pemkab Pamekasan Demo Peluncuruan Aplikasi Elsimil

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi pengolahan dan pemanfaatan data Satramin. S.Kep.Ns DP3AP2KB Kabupaten Pamekasan disaat melakukan sosialisasi PP 72 Tahun 2021 tentang percepatan penanganan stunting (Madurapost/Fatholla)

PAMEKASAN, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar sosialisasikan peluncuruan aplikasi Elsimil di Balai Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, pada Rabu (24/11/2021).

Aplikasi elektronik siap nikah dan ibu hamil (Elsimil) tersebut merupakan aplikasi yang berfungsi sebagai alat skrining kondisi calon pengantin yang menghubungkan calon pengantin dengan petugas pendamping. Kemudian berfungsi sebagai media edukasi tentang kesiapan menikah dan hamil dan alat pantau kepatuhan calon pengantin dalam melakukan treatment peningkatan status gizi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Tak Mampu Bertahan di Zona Hijau, Kecamatan Pasean Sumbang 1 Pasien Positif Covid-19

Hal tersebut sebagai langkah keterbukaan informasi publik untuk mempercepat penurunan angka stunting (kekerdilan). DP3AP2KB Pamekasan melalui Kepala Seksi Pengelohan dan Pemanfaatan Data Satramin mengatakan bahwa nanti pada tahun 2022 aplikasi tersebut sudah dapat dioperasikan.

“Sehinga nanti nya semua calon pengantin bila sudah mendekati hari H atau ijab kabul pernikahan sudah terdata. Aplikasi Elsimil bekerja dengan mencatat seluruh informasi yang didapatkan dari hasil semua pemeriksaan kesehatan yang dilakukan ibu dan calon ibu sebelum hamil, seperti pemeriksaan anemia maupun kekurangan asupan nutris,” kata Satramin.

Baca Juga :  Realisasi Proyek Lapen di Gladak Anyar Pamekasan Diduga Jadi Ladang Korupsi

Aplikasi tersebut, kata dia, merupakan bentuk upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberikan keterbukaan informasi publik khususnya ibu hamil sebagai alat pemantau kesehatan dan memberikan edukasi seputar kesiapan nikah dan hamil.

“Selain itu aplikasi ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memberikan keterbukaan informasi pada publik esensinya pada ibu hamil dan edukasi seputar kesiapan nikah,” tambahnya.

Baca Juga :  Rapat Pleno Pilpres KPU Pamekasan Selesai, Berikut Perolehan Masing Masing Calon

Selain itu ia menegaskan bahwa aplikasi tersebut sudah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penanganan Stunting. Kegiatan ini diikuti sejumlah Bidan Desa Kader Posyandu, Kader PKK, PPKBD, Sub PPKBD di wilayah Kecamatan Pasean.