Scroll untuk baca artikel
Headline

Rumah dan Uang Ratusan Juta Milik Warga Sumenep Hangus Terbakar

Avatar
4
×

Rumah dan Uang Ratusan Juta Milik Warga Sumenep Hangus Terbakar

Sebarkan artikel ini
KEBAKARAN : Petugas Damkar dibantu TNI dan Polisi saat menjinakkan api, hingga mencari puing-puing sisa benda berharga milik korban. (Kasubbag Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, MaduraPost – Rumah warga yang berlokasi di Jalan KH. Mansyur, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terbakar.

Insiden kebakaran rumah itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (7/9/2021) pagi. Rumah milik Darrin (50), seorang laki-laki yang berprofesi sebagai pegawai swasta ini harus mengelus dada akibat bencana yang dialaminya itu.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Warga Desa Batu Kerbuy Pasean Ditemukan Pingsan di Kota Solo, Relawan FRPB Pamekasan Lakukan Penjemputan

Kronologi kejadian berawal dari pukul 07.00 WIB, saat Darrin (korban) keluar rumah menuju ke Desa Pamolokan. Setelah itu, sekitar pukul 07.30 WIB korban kembali kerumahnya.

Saat itu, dia melihat kebulan asap tebal dan api sudah membakar rumahnya. Sontak membuat korban kaget, dan langsung meminta bantuan warga untuk menghubungi petugas pemadam kebakaran (Damkar).

“Tak lama kemudian, petugas Damkar bersama dengan Polse Kota mendatangi lokasi kejadian tersebut,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam rilisnya, Selasa (7/9).

Baca Juga :  Bawaslu Sentil Pemda Bangkalan

Sesampainya di lokasi, petugas Damkar langsung berusaha memadamkan api. Alhasil, sekitar pukul 08.30 WIB kobaran api berhasil dijinakkan. Hanya saja, polisi belum bisa menerangkan penyebab kejadian kebakaran itu terjadi.

“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran tersebut, namun diperkirakan korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah),” jelasnya.

Baca Juga :  NGO Pamekasan akan Gelar Aksi Jilid II Tolak Penghapusan TPP ASN

Adapun barang bukti (BB) yang ditemukan petugas di tempat kejadian perkara (TKP) berupa BPKB, perhiasan, uang tunai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), satu unit sepeda motor jenis Honda Beat, dan perabotan rumah lainnya.