SAMPANG, MaduraPost – Bangunan permanen yang dibangun diatas trotoar di Jalan Pahlawan Kelurahan Dalpenang Kabupaten Sampang akhirnya disegel oleh aparat penegak perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpl PP) pada Rabu (25/08/2021).
Penyegelan tersebut buntut dari dugaan bangunan yang dibangun dengan tidak memiliki izin karena dibangun diatas trotor jalan umum.
Penyidik Satpol PP Kabupaten Sampang M Harto mengatakan, pihaknya melakukan langkah tersebut sebagai bentuk teguran kepada pemilik bangunan yang diduga melanggar aturan.
“Penyegelan itu hanya untuk agar pemilik tidak melanjutkan bangunan, dan apabila tetap mokong saya akan segel total,” ucapnya saat dihubungi via telepon selulernya, Rabu (25/05/2021).
Meski begitu, pihaknya tidak semronah dalam melakukan pembongkaran bangunan tersebut, karena pemilik merasa itu masih memiliki hak disitu.
“Kalau memang nanti salah makan akan dibongkar, kami masih nunggu perintah pembongkaran,” imbuh Harto.
Sebelumnya, saat ditemui untuk dimintai keterangan oleh media ini beberapa hari yang lalu, pemilik bangunan Juhairiyah sempat melontarkan kata-kata tidak pantas terhadap Kasat Pol PP Sampang.
“Tau sendiri kan mas, seperti apa SDM Suryanto itu,” ucap Juhairiah dengan nada judesnya.
Tak hanya itu, Juhairiyah saat itu juga bersikukuh kalau bangunan yang ia dirikan sudah sesuai aturan dan tidak melanggar.
“Untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke aset. Atau kalian cari berita-berita lain yang lebih menarik,” kata Juhairiah beberapa hari lalu dirumahnya kepada sejumlah media.






