Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Teller Bank di Sumenep Gelapkan Uang Capai Setengah Miliar

6
×

Teller Bank di Sumenep Gelapkan Uang Capai Setengah Miliar

Sebarkan artikel ini
TIPIKOR : Tersangka saat dilakukan penyidikan di kantor Kejari Sumenep. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tangkap salah satu pegawai Bank atas penggelapan uang nasabah ratusan juta.

Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan mengungkapkan, jika pegawai Bank tersebut menempati posisi sebagai teller. Meski begitu, pihaknya enggan menyebutkan nama Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Cuitan Warga Sumenep Soal Pemadaman Listrik Secara Berkala

“Ini perkara dari BUMN plat merah, jadi kita tidak sebutkan mereknya, kalau pegawainya selaku pejabat yang bertugas dibagian teller BUMN,” ungkapnya, saat gelar konferensi bersama sejumlah media, Senin (19/7).

Pihaknya menjelaskan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup akhirnya Kejari Sumenep menetapkan inisial NA sebagai tersangka.

“Jadi tersangka ini telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan rekening kas kantor pada tahun 2019,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan 8 Tersangka Kasus Pemerkosaan Janda Muda, 2 Orang Masih Dibawah umur

Adi mengungkapkan, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep.

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan. Sesuai dengan Undang-Undang (UU), penyidik diberikan waktu penahanan selama 20 hari,” jelasnya.

Namun, apabila waktu 20 hari Kejari Sumenep belum bisa menyelesaikan pemberkasan, akan ada penambahan masa tahanan kepada tersangka.

Baca Juga :  Dinas Koperasi dan UMKM Sumenep Gelar Sosialisasi SHAT di Tiga Desa Kecamatan Saronggi

“Maka kita mohon kepada penuntut umum untuk memberikan perpanjangan penahanan selama 40 hari,” tandanya.