SUMENEP, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tangkap salah satu pegawai Bank atas penggelapan uang nasabah ratusan juta.
Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan mengungkapkan, jika pegawai Bank tersebut menempati posisi sebagai teller. Meski begitu, pihaknya enggan menyebutkan nama Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
“Ini perkara dari BUMN plat merah, jadi kita tidak sebutkan mereknya, kalau pegawainya selaku pejabat yang bertugas dibagian teller BUMN,” ungkapnya, saat gelar konferensi bersama sejumlah media, Senin (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya menjelaskan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup akhirnya Kejari Sumenep menetapkan inisial NA sebagai tersangka.
“Jadi tersangka ini telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan rekening kas kantor pada tahun 2019,” jelasnya.
Adi mengungkapkan, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep.
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan. Sesuai dengan Undang-Undang (UU), penyidik diberikan waktu penahanan selama 20 hari,” jelasnya.
Namun, apabila waktu 20 hari Kejari Sumenep belum bisa menyelesaikan pemberkasan, akan ada penambahan masa tahanan kepada tersangka.
“Maka kita mohon kepada penuntut umum untuk memberikan perpanjangan penahanan selama 40 hari,” tandanya.