PAMEKASAN, MaduraPost – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Aliyadi Mustofa Menggelar Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) No. 5 Tahun 2015 tentang “Perlindungan dan Pemberdayaan Petani” yang bertempat di Hotel Odaita Pamekasan. Selasa (25/05/2021).
Dalam kegiatan tersebut, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap Perda bisa berpihak terhadap kesejahteraan para petani yang ada di Madura khususnya para petani tembakau. Pihaknya akan berupaya merevisi dan menyempurnakan Peraturan daerah No. 5 tersebut bersama dengan dinas-dinas terkait.
“Makanya tembakau ini harus diperlakukan secara khusus terutama untuk Kabupaten Pamekasan,” ucapnya saat dimintai keterangan oleh sejumlah media.
Politisi asal Kabupaten Sampang tersebut juga akan berupaya untuk menstabilkan harga tembakau. Menurutnya Pemerintah harus bisa menjamin harga yang didapat oleh para petani tembakau bisa layak.
“Sebenarnya akar permasalahannya adalah dari harga tembakau itu sendiri, seperti pada 2020 yang harganya anjlok. Jadi kita juga harus dengar jeritan para petani,” imbuhnya.
Meski demikian, kata Politisi dua periode tersebut pemerintah tidak semuanya harus mengikuti keinginan dan harapan petani. Akan tetapi semua keputusan nantinya yang diambil bisa terukur dan tepat sasaran.
“Dalam waktu dekat saya minta kepada Kadis (Kepala Dinas Perkebunan) Provinsi Jawa Timur mengundang pabrikan duduk bareng, sharing untuk memastikan harga itu,” pungkas Aliyadi.
Sekedar diketahui, kegiatan sosialisai tersebut juga dihadiri oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur dan Biro Hukum DPRD Jawa Timur.






