Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Public Relation PT Sejahtera Jaya Alim Mix Angkat Bicara Terkait Kasus Mantan Kades Bancelok

Avatar
10
×

Public Relation PT Sejahtera Jaya Alim Mix Angkat Bicara Terkait Kasus Mantan Kades Bancelok

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Ismail, Mantan Kepala Desa (Kades) Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diringkus team Resmob Satreskrim Polres Sampang beberapa hari yang lalu tepatnya pada Jumaat (23/04/2021).

Ismail ditangkap di desa Gunung Maddah setelah kurang lebih 2 tahun menjadi buronan polisi dalam kasus penipuan dan penggelapan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto mengatakan, bahwa saat mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkap dalam perkara penipuan dan atau penggelapan, yang bersangkutan ini sudah dipangggil dua kali tapi tidak pernah menghadap,” terang Sudaryanto dikonfirmasi via telepon selulernya.

Baca Juga :  Cemburu Karena Selingkuh, Pria di Sumenep Nekat Bakar Istrinya Hidup-Hidup

Menanggapi kasus penangkapan tersebut, Abdul Aziz Agus Priyanto Selaku Public Relation PT Sejahtera Jaya Alim Mix mengapresiasi langkah Kepolisian Resor Sampang.

“Tentunya kita apresiasi kerja cepat dan tepat Jajaran Satreskrim Polres Sampang dengan melakukan Penegakan Hukum,” ucap Aziz kepada MaduraPost, Minggu (25/04/2021).

Dirinya meyakini dengan dilakukan penegakan hukum oleh Satreskrim Polres Sampang sekaligus dengan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan tentu penyidik sudah mengantongi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah

“Penegakan Hukum dimaksud diatas atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/148/VI/2020/JATIM/RES SAMPANG, tanggal 15 juni 2020,” imbuhnya.

Baca Juga :  Robbi Ismail Serap Aspirasi Warga, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Sorotan Utama

Abdul Aziz menceritakan awal mula pelaporan tersebut. Dirinya bersama Management baik Haryatik selaku Direktur sudah dimintai keterangan di Ruang Unit 1 Pidum oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang tanggal 19 Juni 2020.

Kasus tersebut berawal, Ismail saat itu masih menjabat Kades Bancelok melakukan pemesanan produk batching plant untuk paket pekerjaan jalan lingkungan dengan volume sebesar 56 m3 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019, namun sampai tutup tahun anggaran tidak memenuhi kewajiban. Meski demikian berbagai upaya sudah ditempuh tapi tidak membuahkan hasil.

“Sebelumnya ada titipan mobil yang dijadikan jaminan pembayaran, namun itupun dijual, dan dari hasil penjualannya pun tidak diberikan kepada pihaknya. PT Sejahtera Jaya Alim Mix. red),” cetus Aziz.

Baca Juga :  Wabup Terpilih Sukriyanto Temui Massa Saat Rekapitulasi Suara Kabupaten

Oleh karenanya management memutuskan untuk melaporkan dan atau membuat Laporan Polisi (LP) atas perbuatan mantan kades bancelok kepada Satreskrim Polres Sampang atas dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP.

“Akibat perkara tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar 442.000.000 (empat ratus empat puluh dua juta) rupiah,” timpalnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 472. Dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.