SAMPANG, MaduraPost – Kasatlantas Polres Sampang mengamankan dua mobil saat melakukan aksi balap liar di Jalan Nasional Wijaya Kusuma, Kecamatan Kota, Kabupaten Sampang.
Aksi balap liar tersebut meresahkan dan membahayakan pengendara. Ditambah lagi suara bising yang ditimbulkan.
Tampak kendaraan Roda empat berjejer di Jalan KH Wachid Hasyim yang tepatnya di depan Gedung Olahraga (GOR) Indoor sambil melakukan balap liar.
Menindaklanjuti laporan masyarakat Polisi Lalulintas (Polantas) Sampang turun ke lokasi untuk membubarkan sekaligus menertibkan kegiatan balap liar tersebut.
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Ayib Rizal mengatakan, bahwa dirinya menindaklanjuti laporan masyarakat. Dari itu pihaknya segera memerintahkan kepada anggota untuk melakukan penertiban dan pembubaran aksi balap liar.
“Kami berhasil mengamankan dua unit mobil yang digunakan sebagai aksi balap liar. Kami akan akan menahan kendaraan tersebut selama satu bulan sebagai efek jera terhadap pelaku balap liar,” katanya, Sabtu (24/4/2020).
Lanjut AKP Ayib Rizal, kedua mobil yang diamankan tadi malam satu unit mobil warna merah merk Toyota Yaris dan yang satu Honda Brio warna putih.
“Kami tidak akan segan segan dan tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap pelaku yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban dan kelancaran berlalulintas apa lagi balap liar,” pungkasnya.






