Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Sampang Ungkap Motif Pembunuhan Suliman, Tersangka Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Avatar
8
×

Polres Sampang Ungkap Motif Pembunuhan Suliman, Tersangka Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Kepolisian resort (Polres) Sampang berhasil mengamankan satu tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan tokoh masyarakat (Suliman) warga Desa Paopale Laok.

Tersangka yang berhasil ditangkap oleh Polisi adalah HO (inisial) (35) Warga Desa Bunten Timur Kecamatan Ketapang. HO diamankan oleh Polisi pada Kamis malam di Kecamatan Tanjung Bumi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam keterangan saat press rilis Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menceritakan kronologi kasus kriminal tersebut yang diambil menurut dari keterangan tersangka. Menurutnya, kejadian tersebut berawal dari cekcok antara korban dan tersangka.

Baca Juga :  Polres Sumenep Dinilai Lambat Tetapkan Tersangka Pengoplos Beras Bulog, JCW : Pelakunya Orang Lama

“Awalnya korban dan pelaku bertemu di jalan di Dusun Manjuh Timur. Korban yang mengendarai sepeda motor di klakson oleh pelaku yang kala itu mengendarai mobil Avanza dengan maksud agar minggir,” tutur Abdul Hafidz.

Kapolres melanjutkan, akan tetapi korban justru marah-marah dengan melontarkan kata-kata kasar.

“Pelaku kemudian turun dari mobil dan menghampiri korban dengan tujuan meminta maaf. Namun korban tidak merespon dan malah menantang duel carok. Karena kesal pelaku langsung mengambil celurit dari dalam mobil dan menghabisi korban,” imbuhnya.

Baca Juga :  Resto Wiraraja Pamekasan Jadi Surga Bagi Penikmat Narkoba

Pihaknya menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan dari keterangan tersangka dan kejadian ditempat perkara (TKP).

“Ini murni dari keterangan tersangkan dan olah TKP,” ucapnya.

Dalam peristiwa berdarah tersebut Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, senjata tajam (clurit), pakain korban, sepeda motor RX King dan Mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nopol (M 1714 HE).

Baca Juga :  Pemkab dan Baznas Sumenep Ngebut Pulihkan Rumah Rusak di Pulau Sapudi

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukaman 15 tahun penjara.