Scroll untuk baca artikel
Sosial

Wartawan Pamekasan Kutuk Intimidasi Jurnalis Tempo Surabaya

Avatar
12
×

Wartawan Pamekasan Kutuk Intimidasi Jurnalis Tempo Surabaya

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Sejumlah wartawan di Kabupaten Pamekasan, mengutuk intimidasi jurnalis Tempo Surabaya Nurhadi yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat negara. Kutukan tersebut dilampiaskan dalam bentuk aksi teatrikal di sekitar Alun-alun Monumen Arek Lancor, Kota Pamekasan, Senin (29/3).

Koordinator aksi Miftahul Arifin mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis sudah sering terjadi. Mestinya kekerasan itu tidak terulang, dengan mengungkap para pelaku kekerasan tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Diduga Dibiarkan, Mayoritas Proyek Drainase di Pamekasan Abaikan Papan Informasi

“DI Pamekasan saja kekerasan terhadap Jurnalis sudah berlangsung enam bulan, dan ini masih diproses hukum,” kata redaktur Kabar Madura itu.

Pria yang akrab dipanggil Ipin itu meminta pelaku kekerasan terhadap jurnalis segera diproses hukum. Sebab bila hal ini dibiarkan, potensi jurnalis lain akan diintai dengan kasus yang sama.

Berdasarkan kronologi yang diterima Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, aksi kekerasan dialami Nurhadi saat melakukan kerja jurnalistik pada Sabtu (27/3) malam.

Baca Juga :  Ratusan Warga Desa Bira Timur Sampang Terima BLT Kesra, Pemerintah Desa Tegaskan Komitmen Perkuat Kesejahteraan Masyarakat

Kala itu Nurhadi tengah melakukan tugas reportase terkait kasus suap pajak yang diduga menyeret Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Perkara ini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak berlangsung lama, pada Minggu (28/3), Nurhadi langsung melaporkan peristiwa yang dialami tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Jawa Timur.

Baca Juga :  Di Pamekasan, Pemuda Hadirkan Aplikasi Kebersihan Lingkungan: Kertaspedia

Laporan ini telah diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim dengan terlapor bernama Purwanto, yang diduga adalah anggota Polda Jatim.