PAMEKASAN, MaduraPost – Pertemuan rutin bulanan Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) di Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, kembali digelar.
Pertemuan bulanan tersebut disepakati berada di tempat di 19 lembaga TK.
Kali ini, TK Tarbiyatus Shibyan Kembang Kuning, Dusun Galisan 1, Desa Palengaan Daya yang ditunjuk sebagai tempat pertemuan.
Kepala TK Tarbiyatus Shibyan yang di wakili oleh waka TK, Habliyanto dalam sambutannya mengatakan, kegiatan rutin ini merupakan kegiatan yang sangat mulia karena semua kepala TK se kecamatan dapat mengetahui lokasi ditiap-tiap lembaga.
“Ahlan wasahlan marhaban bihudurikum, Terima kasih kami sampaikan kepada Korwil Palengaan, Pengawas TK-SD Palengaan, Operator Palengaan, dan seluruh kepala tk se Palengaan. Kehadiran bapak ibu di lembaga kami merupakan kebahagian yang tak terhingga, sekali lagi kami ucapkan banyak terima kasih,” kata Habliyanto. Rabu, (10/03/2021).
Alumnus PP Mambaul Ulum Bata-bata itu juga menambahkan, motto TK Tarbiyatus Shibyan Kembang Kuning itu seperti yang terpampang di dinding sekolah. Adapun motto itu adalah, kata Habli, “Ombak yang tenang, tak akan menghasilkan pelaut yang handal”.
“Tentu musimnya sekarang, kita tidak boleh menunggu bola, akan tetapi kita harus menjemput bola dalam meraih suatu cita-cita yang tinggi. Kita mulai dari kita sendiri, kita baik pada orang lain, maka orang lain akan baik pula pada kita,” ucapnya, sembari mengakhiri sambutannya.
Korwil Palengaan, Akhmad Muzammil mengatakan bahwa, Taman Kanak-kanak (TK) berdasarkan undang-undang sisdiknas pasal 28 nomor 20 tahun 2003 adalah jenjang pendidikan anak dalam bentuk pendidikan formal.
Kurikulum TK ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Kata Muzammil, guru harus faham perbedaan antara pendidikan formal dan non formal.
“Maka dari itu, guru harus tahu umur berapa yang boleh diterima masuk di TK dan yang tidak. Karena masyarakat mengira TK dan Paud itu sama,” kata Korwil Palengaan dalam sambutannya.
Adapun tugas pokok guru, lanjut Muzammil, yaitu mengajar, mendidik dan membimbing. Seorang guru boleh salah, tapi tidak boleh bohong. Karena guru adalah publik figur dilembaganya masing-masing.
“Bapak, ibu hati-hati dalam berbicara pada saat mengajar ataupun interaksi diluar kelas sama anak didik, jika bapak, ibu berbohong maka anak didiknya akan meniru. Karena guru itu digugu dan ditiru. Maka dampaknya nanti pada anak didik,” tambahnya.
Sementara itu, Pengawas TK Palengaan Suliswati, mewanti-wanti kepada kepala TK, jika ada salah seorang guru yang tidak terdata pada insentif agar segera dimasukkan di aplikasi dapodik dan disinkronisasi.
Menurutnya, apapun bentuk kesejahteraan guru tersebut pasti melalui data yang ada di dapodik.
“Kasihan, gurunya masukkan ya bapak, ibu. Mereka juga sama-sama ingin merasakan tunjangan dari pemerintah. Paling tidak dapat insentiflah,” instruksi Pengawas TK Palengaan.
Pada kesempatan yang lain operator TK,SD Korwil Palengaan memaparkan terkait Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).
Menurut Hairul Umam, SIPLah adalah inovasi dalam pengadaan barang atau jasa Satuan Pendidikan untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan bagi Satuan Pendidikan (Satdik) dalam administrasi dan pelaporan serta bagi UMKM untuk turut serta hadir sebagai penyedia barang dan jasa di SIPLah.
“Sederhananya, SIPLah itu belanja online. Nah, guna mendukung implementasinya, Kemendikbud menerbitkan informasi tersebut sangat penting bagi para pemangku kebijakan, terutama Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan serta bagi UMKM,” jelas Hairul Umam.






