Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Paripurna DPRD Sumenep, Empat Raperda Jadi Bahan Pokok Pembahasan

Avatar
4
×

Paripurna DPRD Sumenep, Empat Raperda Jadi Bahan Pokok Pembahasan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali gelar sidang paripurna untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda), Selasa (16/2/2021).

Sidang paripurna keenam itu masuk pada sidang kedua tahun 2021, dengan agenda penyampaian nota penjelasan empat Raperda.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Empat Raperda yang dibahas wakil rakyat itu adalah Raperda penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, Raperda penyelenggaraan jalan, Raperda pemberdayaan nelayan, budidaya ikan dan tambak garam dan Raperda kabupaten layak anak.

Sementara nota penjelasan empat Raperda itu dibacakan oleh juru bicara badan pembentukan peraturan daerah DPRD Sumenep, Melly Sufianti.

Dalam penyampaiannya, Melly Sufianti menerangkan, empat Raperda tersebut merupakan pokok rancangan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat di kabupaten berlambang kuda terbang.

Baca Juga :  Berkat Relawan Medan Firul TV, Ahmad Mono Kembali Pulang ke Pamekasan 

“Menjawab persoalan kehidupan dalam bermasyarakat yang sangat komplek ini harus dengan regulasi yang tepat. Sehingga dipandang perlu membahas aturan-aturannya,” kata Melly, saat membacakan garis besar pembahasan empat Raperda di gedung parlemen, Selasa (16/2).

Menurut satu srikandi di legislatif yang berangkat dari daerah pemilihan (Dapil) V itu, persoalan intoleransi dalam kehidupan beragama dan bernegara, kerap terjadi di lingkungan masyarakat. Akibatnya, kesenjangan dan disharmoni dalam kehidupan sering terjadi.

“Maka penanganan intoleransi dengan cara-cara tepat harus dilakukan secara cepat kemudian diinternalisasikan bersama dengan seluruh masyarakat,” ungkapnya.

Pihaknya mencontohkan, dalam Raperda pemberdayaan nelayan, budidaya ikan dan tambak garam, dirumuskan beberapa hal berkaitan dengan pendayagunaan kekayaan alam Sumenep berikut dampaknya dalam menjaga kelestarian dan keasrian lingkungan.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Siap Menerapkan Inpres No 6 Tahun 2020 Tentang Penanganan Covid-19

“Terutama dari proses penangkapan ikan berlebihan dan dampak limbah dari investasi pengelolaan perikanan dan tambak garam,” urainya.

Selebihnya, dia mengatakan, Raperda ketiga yang membahas tentang penyelenggaraan jalan dimaksudkan agar seluruh kegiatan pembangunan infrastruktur selaras dan seimbang dengan regulasi, serta memberikan manfaat nyata dalam kehidupan masyarakat sesuai dengan amanah UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.

Selain itu, ada Raperda tentang kabupaten layak anak. Dalam hal ini, lanjutnya, merujuk pada Pasal 1 angka 12 dan 19 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dijelaskan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua dan masyarakat, negara dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Begini Cara Bupati Pamekasan Gelar Silaturrahmi dan Buka Puasa Bersama Kepala Desa ditengah Covid-19

“Hal ini untuk menciptakan rasa aman dan mampu memberikan perlindungan kepada anak yang berpihak pada kepentingan itu,” tutur Melly.

Terpisah, Ketua DPRD Sumenep, A. Hamid Ali Munir menegaskan, bahwa empat Raperda tersebut merupakan salah satu wujud nyata kinerja wakil rakyat di parlemen dalam merespon keinginan masyarakat di Kota Sumekar.

“Hal ini diharapkan dapat memberikan jaminan yang pasti kepada masyarakat dalam mewujudkan kebaikan bersama untuk Kabupaten Sumenep,” kata Hamid.

“Harapan kami, semoga hal positif di tahun 2021 ini dapat terus berlanjut sebagai upaya bersama dengan pemerintah daerah dalam menjadikan Sumenep lebih maju dan sejahtera,” timpalnya. (Mp/al/kk)