Scroll untuk baca artikel
Daerah

Jadi Lahan Sengketa, Pemkab Sumenep Tetap Bangun Pasar Tradisional

Avatar
5
×

Jadi Lahan Sengketa, Pemkab Sumenep Tetap Bangun Pasar Tradisional

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, anggarkan pembangunan Pasar Tradisional di sebelah barat SKB Kecamatan Batuan hingga miliaran rupiah.

itu diambil dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Keris tahun 2018 lalu

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pembangunan pasar pada tahun 2019 itu hingga kini masih belum jelas. Pasalnya, lahan seluas 1,6 hektare tersebut nyatanya disengketakan oleh warga, pasca dibayar penuh oleh pemerintah seharga 8 miliar lebih.

Awalnya, lahan tersebut direncanakan untuk dibangun pagar pembatas dengan anggaran sebesar Rp 600 juta. Tak hanya itu, di tahun ini juga ada anggaran dana dari APBN sekitar Rp 4 miliar untuk membangun hold atau gudang.

Baca Juga :  Lima Perusahaan Tambang di Sumenep Ajukan Izin ke Pemkab untuk Difasilitasi ke Pemprov Jatim

“Sayangnya pada saat akan dilaksanakan, dana tersebut tidak turun,” terang Kabid Perdagangan Disperindag Sumenep, Ardiansyah Ali S, saat dikonfirmasi sejumlah media, Jumat (12/2).

Malahan, bantuan tersebut tidak cair lantaran waktu pengerjaan dirasa tidak cukup. Sebab, pengerjaannya direncanakan pada bulan Oktober 2019 lalu.

“Mengerjakan proyek fisik sebesar 4 miliar itu tidak cukup waktu. Artinya, mustahil selesai dalam kurun waktu tiga bulan,” akuinya.

Menurutnya, pekerjaan yang sudah rampung pada tahun 2019 lalu itu hanya selesai dipengerjaan pagar saja.

Baca Juga :  Hasil Swab Reaktif, Warga Pangarangan Sumenep Dikebumikan Dengan Protokol Covid-19

“Itu berkontrak di bulan November. Dalam pelaksanaannya memang ada kendala sedikit hingga melampaui tahun anggaran,” jelas Ardi.

Hingga saat ini, tidak ada aktivitas pembangunan apapun di lokasi. Sebab, tanah yang semula telah dibayar lunas oleh Pemkab Sumenep justru disengketakan oleh warga yang mengaku bahwa dirinya adalah pemilik sah lahan seluas 1,6 hektare tersebut.

“Kami sudah melimpahkan kewenangan soal itu ke Kabag Hukum Pemkab Sumenep untuk kelanjutan prosesnya. Kalau tidak salah memang ada tuntutan di pengadilan,” beber dia.

“Makanya kemudian pembangunan sementara ditahan dulu, kita pending,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tawaran Terbaik, Yuk Periksa Kandungan di Poli Terpadu RSUDMA Sumenep

Anehnya, meski tanah tersebut masih berstatus sengketa antar pemilik lahan, namun proses pengerjaan pembangunan pagar diklaim tidak bermasalah.

“Tidak ada masalah, juga sempat dikoreksi sama BPK langsung turun ke lapangan mulai dari ukuran dan speknya tahun 2020 kemarin,” kata Ardi.

Disoal tentang legal standing kepemilikan lahan tersebut, Ardi menyebut, masih menunggu hasil putusan pengadilan. Meski begitu, dirinya tidak berani bersuara lebih lanjut soal proses hukumnya.

“Ada di Kabag Hukum ya semua itu, nanti silakan kroscek. Semoga Pemkab Sumenep menyelesaikan kasus ini secara legal juga,” timpalnya.

(Mp/al/rus)