Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sopir Angkutan Umum di Probolinggo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Avatar
3
×

Sopir Angkutan Umum di Probolinggo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO, MaduraPost – Ahmad Antoni (27) sopir angkutan umum warga Desa Sumber Poh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo yang diduga sengaja menyenggol Anggota Satlantas Polres setempat, kini terancam hukuman15 tahun penjara.

Pasalnya Ahmad sengaja menyenggol Anggota Polisi Satlantas Aipda Ivan Setiarso hingga terjatuh bersama motornya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M. Jauhari mengatakan, saat kejadian tersangka diketahui tidak memakai masker. Kemudian kabur menerobos penyekatan saat ada tim gabungan menggelar operasi yustisi.

Baca Juga :  Proses Hukum Intimidasi Terhadap Wartawan Berlanjut, Polisi Periksa KaBiro Lacakpost

“Karena tersangka tidak memakai masker, ketakutan lalu kabur. Petugas dari Satlantas lalu mengejarnya dan mencoba menghentikannya.namun,tersangka tak dihiraukannya dan menyenggolnya petugas hingga terjatuh,” kata dia, Rabu (3/2/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 338 KUHP, Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, pengganiayaan melawan petugas hingga menyebabkan luka-luka.

Baca Juga :  Buron Selama Dua Tahun, Polres Sampang Bekuk DPO Pengedar Narkoba Asal Sokobanah

(mp/msh/rus)