PROBOLINGGO, MaduraPost – Ahmad Antoni (27) sopir angkutan umum warga Desa Sumber Poh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo yang diduga sengaja menyenggol Anggota Satlantas Polres setempat, kini terancam hukuman15 tahun penjara.
Pasalnya Ahmad sengaja menyenggol Anggota Polisi Satlantas Aipda Ivan Setiarso hingga terjatuh bersama motornya.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M. Jauhari mengatakan, saat kejadian tersangka diketahui tidak memakai masker. Kemudian kabur menerobos penyekatan saat ada tim gabungan menggelar operasi yustisi.
“Karena tersangka tidak memakai masker, ketakutan lalu kabur. Petugas dari Satlantas lalu mengejarnya dan mencoba menghentikannya.namun,tersangka tak dihiraukannya dan menyenggolnya petugas hingga terjatuh,” kata dia, Rabu (3/2/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 338 KUHP, Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, pengganiayaan melawan petugas hingga menyebabkan luka-luka.
(mp/msh/rus)





