Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polsek Pademawu Meringkus Warga Desa Buddagan Saat Transaksi Narkoba

Avatar
7
×

Polsek Pademawu Meringkus Warga Desa Buddagan Saat Transaksi Narkoba

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Kedapatan membawa 1 pocket barang haram Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, pada tanggal (2/12) sekira pukul 18.15 WIB, SM (inisial) dibekuk Wakapolsek Pademawu bersama anggotanya di Jl. Raya Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

SM merupakan warga Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurut Kapolsek Pademawu AKP Suryono, Pada pukul 17.30 WIB pihaknya menerima laporan bahwa akan ada transaksi barang haram di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Pendamping Desa di Sapeken Sumenep Dituding Malas, Koordinator TPP: Mereka Tak Wajib Ngantor!

“Setelah itu pihak Polsek yang dipimpin oleh Wakapolsek (IPDA Nanang HP, SH) bersama anggota langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) transaksi sabu-sabu tersebut,” jelasnya.

Kemudian pada sekira pukul 18.15 WIB, lanjut IPKA Suryono, datanglah orang yang dicurigai akan melakukan transaksi barang tersebut dari arah barat, setelah sampai di TKP orang tersebut melakukan transaksi.

Baca Juga :  Aksi Penipuan Mudus Penggandaan Uang Kembali Terjadi, Polisi Tangkap Pelaku di Leces Probolinggo

“Setelah itu anggota melakukan penangkapan dan diamankannya ke Polsek Pademawu,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, kata IPKA Suryono, pihaknya mengamankan dua barang bukti.

“Satu pocket sabu-sabu seberat 0.30 gram dan sepeda motor beat bernopol M 3068 CV warna putih biru,” katanya. (Mp/nir/uki/kk)