SAMPANG, Madurapost.net – LSM Jatim Corruption Wacth (JCW) menuding Pengerjaan proyek Plengsengan yang berada di Dusun Lampek, Desa Palampaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Sarat dengan perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Pasalnya, Proyek yang diduga berasal dari program dana hibah Provinsi Jawa Timur tersebut dimonopoli oleh kepala Desa setempat.
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Selain dinilai tidak tepat sasaran, Proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan jauh dari harapan masyarakat. Sehingga hanya melahirkan sentimen masyarakat terhadap pemerintah.
Faisol dari LSM JCW sangat menyayangkan proyek tersebut. Karena menurutnya sudah pasti tidak sesuai RAB dan hanya menjadi sarana memperkaya diri pemilik proyek.






