SUMENEP, Madurapost.net – Pemerintah melakukan penyesuaian untuk Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa. Hal tersebut dengan mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali melakukan tambahan anggaran Siltap perangkat desa akhir tahun 2020 ini.
“Jadi hari ini kita rapat dengan para Camat kaitannya dengan pagu tambahan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dibeberapa desa masih ada kekurangan untuk Siltap-nya,” terang Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) DPMD Sumenep, Supardi, saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Rabu (14/10/2020).






