SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Daerah

Pilkada 2020, Catat Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep

Avatar
×

Pilkada 2020, Catat Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Pendaftaran bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang akan segera dibuka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, telah mengumumkan pendaftaran tersebut akan dibuka selama tiga hari. Mulai tanggal 4 hingga tanggal 6 September 2020.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pendaftaran sendiri bertempat di Kantor KPU Sumenep, Jalan Asta Tinggi, nomor 99, Kebonagung-Sumenep. Diketahui, selama tiga hari pendaftaran, hari terakhir memiliki waktu lebih lama.

Baca Juga :  Antisipasi Covid-19, KH Mudatstsir Badruddin menghimbau ummat Islam Perbanyak Membaca Sholawat Burdah

“Tempat pendaftaran ini langsung di Kantor KPU Kabupaten Sumenep,” terang Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil pada media, Selasa (1/9).

Sedangkan, untuk hari pertama dan ke-dua, yakni tanggal 4 dan tanggal 5 September, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Untuk hari ke-tiga, yakni tanggal 6 September, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Disamping itu, syarat pencalonan bagi pasangan yang diusung partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020 ini, yakni 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Sumenep, yaitu minimal didukung 10 kursi dari total 50 kursi DPRD Sumenep saat ini.

Baca Juga :  BEM Demo Satgas Tuding Anggaran Covid-19 Sumenep Tak Transparan

Tanzil menerangkan, 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2019 lalu, yakni 170.585 suara sah. Hal ini, berdasarkan Surat Keputusan KPU Sumenep nomor : 267/PP.05.2-Kpt/3529/KPU-Kab/VIII/2020.

Untuk persyaratan selengkapnya, kata Tanzil setiap pasangan yang akan mendaftar bisa mengakses langsung web resmi KPU Sumenep di Http://kpud-sumenepkab.go.id.

“Atau bisa langsung menemui tim Help Desk Pencalonan di Kantor KPU Kabupaten Sumenep,” jelasnya.

Baca Juga :  Sumber Anggaran Tambahan KPU Sumenep Belum Jelas, Dari APBD atau APBN

Selain itu pihaknya mengimbau, agar saat melakukan semua tahapan pendaftaran, semua pihak melaksanakan protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan lain sebagainya.

“Semua pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon, wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” tukasnya. (Mp/al/rul)

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.