Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Warga Lobuk Lakukan Transaksi Narkoba Dipinggir Pasar Bluto Sumenep

36
×

Warga Lobuk Lakukan Transaksi Narkoba Dipinggir Pasar Bluto Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Seorang wanita warga Dusun Aengnyiur, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terciduk saat lakukan transaksi narkoba jenis sabu, Minggu 23 Agustus 2020 kemarin sekitar pukul 15.15 WIB.

Dia adalah Sumahyat (48), seorang wiraswasta yang ditangkap oleh petugas kepolisian sektor (Polsek) Bluto ditepi jalan, tepatnya di depan pasar Bungbungan, Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan setempat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Polisi OTT Oknum LSM Karena Diduga Peras Pelaku Proyek Rp 100 Juta

Dari tangan Sumahyat, polisi ditemukan 2 poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,26 gram dan berat kotor ± 0,39 gram. Jumlah berat kotor ± 0,65 gram yang diselipkan di dalam label botol Kratingdaeng.

“Dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering mengkonsumsi sabu, selanjutnya anggota Polsek Bluto melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan terlapor, kemudian mendapatkan informasi A1 bahwa terlapor diduga bertransaksi narkotika jenis sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Senin (24/8).

Baca Juga :  Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian di Giligenting Sumenep, Pelaku Diamankan Polisi

Saat digrebek, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan terhadap terlapor.

“Setelah ditunjukkan kepada terlapor dan diakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian terlapor berikut barang bukti (BB) yang lainnya diamankan ke Polsek Bluto untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Sementara BB lain yang disita polisi yakni sebuah handphone merk Samsung J2 Prime warna Gold. 1unit Honda Vario No.Reg. M 4596 PR warna Hitam berikut selembar STNKB nya.

Baca Juga :  Kapolsek Kota dan Kasat Reskrim Polres Sampang Saling Lempar Tanggung Jawab

Atas perbuatannya, Sumahyat dikenakan penerapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mp/al/rus)