Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kompak, Tiga Perangkat Desa Lapa Laok Akan Laporkan Kades ke PTUN

5
×

Kompak, Tiga Perangkat Desa Lapa Laok Akan Laporkan Kades ke PTUN

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Usai kembali keluar surat peringatan (SP) 1 dan 2 dari Pemerintah Desa (Pemdes) Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, 3 perangkat angkat bicara.

Diantaranya Siddeki (26), warga Dusun Buraja, RT 011/RW 004 yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Buraja. Mahdawi (50), warga Dusun Buddi, RT 006/RW 002, yang menjabat sebagai Kadus Buddi. Bisri (51), warga Dusun Bujaan, RT 004/RW 001 Kepala Seksi (Kasi) Pemdes Lapa Laok.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketiga perangkat tersebut kompak akan kembali tempuh jalur hukum hingga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Keputusan Kades ini sangat lucu, kemarin saya mendapatkan SP1, SP2, dan surat pemberhentian. Tapi setelah saya proses hukum, maka Kades Lapa Laok mencabut SK pemberhentian tersebut,” ungkap Siddeki, pada Madurapost.id, Sabtu (15/8).

Baca Juga :  Sidang Kedua Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Mustasyar PWNU Jawa Timur

Menurut Deki, sapaa akrab Siddeki, Pemdes Lapa Laok seakan mempermainkan dari aturan yang dibuatnya sendiri.

“Lucunya, selama satu dua hari datang lagi SP1. Apakah Kades Lapa Laok mau main-main dengan hukum ?,” tanya dia.

Dia bertekad, akan menyelesaikan masalah tersebut hingga keranah hukum tertinggi.

“Karena kami sangat kecewa dipermainkan seperti ini. Kami bertahan sebagai perangkat Desa, karena kami mengikuti peraturan dan undang-undang yang berlaku saat ini,” tegasnya.

Selain Deki, Bisri pun juga tak ingin kalah dalam menyuarakan kebenarannya. Bisri mengaku soal peraturan yang dibuat Pemdes Lapa Laok seakan tak ada harganya.

Baca Juga :  Di 2020, Angka Kasus Kriminal di Bangkalan Makin Meningkat

“Kalau menurut saya sistem di Desa Lapa Laok itu dipermainkan. Padahal mereka sudah tahu aturan perundang-undangan yang ada, Sama saja mereka mempermainkan aturan yang ada,” ujarnya.

Pihaknya hanya bisa berharap adanya keterbukaan, profesionalisme, Kades untuk mengayomi semua perangkat yang ada.

Untuk diketahui, usai mengeluarkan surat peringatan (SP) 1 dan 2, hingga surat keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa pada 16 Juni 2020 lalu, Kepala Desa (Kades) Lapa Laok akhirnya mencabut keputusannya tersebut.

Namun tak berselang lama, tepatnya saat mencabut SK pemberhentian perangkat desa pada tanggal 29 Juli 2020 lalu, Kades Lapa Laok lagi-lagi turunkan SP1 hingga SP2 kepada 3 orang yang sama.

Baca Juga :  DPMD Sumenep : Jika Ada Permasalahan di Desa dan Merasa Tidak Puas PTUN-kan saja

Alih-alih berkata lain, bahkan SP1 yang kembali keluar pada tanggal 3 Agustus 2020 itu, masih dengan jarak yang begitu dekat dengan keluarnya surat pencabutan SK pemberhentian. Kemudian disusul kembali dengan SP2 pada tanggal 14 agustus 2020.

Beda halnya dengan Camat Dungkek, Moh. Zaini, yang terkesan tak ingin berkomentar banyak tentang perkara tersebut (No coment).

“Kalau perkara itu langsung ke Pemdes Lapa Laok,” singkatnya, saat dikonfirmasi melalui telfon.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemdes Lapa Laok. Sebab saat dihubungi melalui sambungan selularnya oleh media ini, Kades Lapa Laok, Imam Ghazali tidak aktif. (Mp/al/rus)