SUMENEP, Madurapost.id – Hasil dari Operasi Sikat Semeru 2020 dirilis Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin 10 Agustus 2020 kamarin. Hasilnya, polisi meringkus 14 tersangka dari berbagai kasus kriminal.
Dari 14 tersangka tersebut terdiri dari 5 kasus diantaranya, kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), kasus pencurian dengan pemberatan, kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senjata Tajam (Sajam) dan Senpi/handak.
“Ke empat tersangka itu terdiri dari, Kasus Curas 2 tersangka, Curat 7 tersangka, Curanmor 2 tersangka, Sajam/Senpi 1 tersangka, dan kasus handak 2 orang,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Darman saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (11/8).
Darman menguraikan, sejumlah kasus yang berhasil diungkap adalah pengungkapan dari daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan sebelumnya dan ada juga yang terjaring pada waktu pelaksanaan Operasi Sikat Semeru.
“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sapi, mobil, motor dan celurit,” terangnya.
Diinformasikan, Operasi Sikat Semeru 2020 Polres Sumenep, berlangsung sejak 23 Juli dan berakhir 5 Agustus 2020 kemarin. (Mp/al/kk)





