Scroll untuk baca artikel
Daerah

Reklamasi Untuk Lahan Tambak Udang di Pasean Diduga Ilegal

6
×

Reklamasi Untuk Lahan Tambak Udang di Pasean Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Proses pengerjaan reklamasi yang diduga akan dijadikan lokasi tambak udang di Desa Batukerbuy Kecamatan Pasean diduga Ilegal.

Selain kegiatan reklamasi yang diduga ilegal, Rencana pembangunan lahan tambak udang dilokasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standart Operasional pelaksanaan (SOP). Karena lahan yang akan dijadikan lokasi tambak kurang dari 100 Meter dari bibir pantai.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  JPU Kejari Sampang Hadirkan 30 Saksi Terkait Fee Proyek SDN Banyuanyar 2

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, disebutkan bahwa sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 Meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Rifa’e salah satu warga setempat mengatakan bahwa lahan yang saat ini dalam tahap pengerjaan akan dijadikan tambak udang.

Baca Juga :  Masyarakat Minta Ditutup, Galian C di Terrak Tlanakan Disinyalir Labrak Perundang-undangan

“Lahan itu awalnya milik H.Faruq Ali, tapi informasinya sudah dijual dan akan dijadikan tambak udang,” Kata Rifa’e. Selasa (21/07/2020).

Sedangkan proses pengerjaan sudah berjalan sekitar lima Bulan dan saat ini sudah tahap penggalian.

Sampai berita ini di Publis, belum ada konfirmasi dari dinas terkait prihal legalitas reklamasi dan rencana pembangunan lahan tambak udang di Desa Batukerbuy. (Mp/fat/kk)

Baca Juga :  Galian C di Pamekasan Kembali Makan Korban, Satu Orang Meninggal Dunia