Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Pemuda Pembuat Bondet Akhirnya Ditangkap Polisi

Avatar
×

Dua Pemuda Pembuat Bondet Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Seorang pemuda asal Kecamatan Pragaan. Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ketahuan membuat bom ikan atau bondet. Dia adalah Maliji (24), dan Moh. Habibullah (21), warga Dusun Pangilen, Desa Prenduan.

Aksi Maliji dan Moh. Habibullah diketahui setelah berhasil ditangkap polisi dari Iaporan warga dengan nomor Iaporan LP/29/XI/Jatim/Res Sumenep/Sek Prenduan, tanggal 1 November 2019.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Disbudporapar Sumenep Dorong Generasi Muda Lestarikan Sejarah dan Budaya di Hari Jadi ke-755

”Keduanya sudah menjadi target operasi (TO) pembuat bahan peledak tanpa hak berupa potas,” ungkap AKP Widiarti, Kasubag Humas Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, dalam rilisnya, Senin (13/7).

Widiarti menerangkan, laporan tersebut merupakan tindaklanjut dari meledaknya bondet di rumah Maliji akhir 2019 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, Hasil penyelidikan unit reserse mobil (Resmob) Polres Sumenep, pada Minggu 13 Juli 2020, yang kemudian melakukan penggerebekan hingga penangkapan kepada dua warga itu.

Baca Juga :  Imbas Kasus Dana Hibah, Zamachsari Diduga Jadi Tumbal Politik PPP Pamekasan

Hasil interogasi, keduanya mengakui jika telah membuat bahan peledak berupa bondet secara ilegal.

“Sementara Moh. Habibullah mengaku telah membeli serbuk bahan peledak tersebut yang selanjutnya oleh Maliki dibuat bondet atau potas yang dapat meledak,” terangnya.

Selain itu, barang bukti (BB) yang diamankan polisi yakni empat buah bungkusan platik warna putih berbentuk bulat berisi bondet atau potasium yang dapat mengakibatkan ledakan.

Baca Juga :  Polres Sampang Diduga Terima Suap Puluhan Juta Terkait Penangkapan Kasus Sajam

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951. (Mp/al/rus)