Seorang Youtuber di Sampang Harus Berurusan dengan Polisi Akibat Bermain Biawak – Madura Post
close menu

Masuk


Tutup x

Seorang Youtuber di Sampang Harus Berurusan dengan Polisi Akibat Bermain Biawak

Penulis: | Editor:

SAMPANG, Madurapost.id – Abdullah (30) asal warga Desa Lar – Lar Kecamatan Banyuates, seorang Youtuber bermain Biawak dan menyiksa hewan di media sosial (Medsos) untuk menambakan Sascribernya hingaga berurusan denag polisi dan di jemput paksa dikediamannya.

Pasalnya, Abdullah tidak berhati- hati bermain di medsos dan sampai menyiksa seekor Biawak yang sempat Viral, sehingga ia harus meminta maaf di Mapolres Sampang atas perbuatannya.

Pihaknya mengaku tidak sengaja saat pulang belanja dari Sampang pada hari Kamis (09/07), setibanya di Kecamatan Kedungdung, menemukan Biawak, lantas terpintas membuat akun di Youtube, biawak tersebut, dipegang ekornya dan di seret dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Raya hingga sampai hewan mati disiksa tangannya.

Wakapolres Sampang, Kompol, Mukhamad Lutfi mengatakan, Satuan Lalu Lintas Polres Sampang, langsung mengunjungi rumah Abdullah, untuk di memintai keterangan, kemudian Abdullah meminta maaf.

“Bahwa sudah dinilai sangat  berbahaya bagi pengguna Jalan, maka Satlantas Sampang langsung mengambil tindakan, dengan langsung mengunjungi pemilik Akun Youtube tersebut,” kata lutfi WakaPolres.

Kemudian Abdullah menyesal atas perbuatannya saat dihadiri di Konferensi Pers, dan meminta maaf, dan tidak ada niat untuk menyiksa hewan, hanya mencari sensasi di Akunnya saja.

“Mohon maaf sebesarnya, tidak ada niat menyiksa Hewan, hanya buat sensa, terima kasih kepada Polres Sampang yang telah mengingatkan saya,“ Ujar didepan publik

Ditempat yang sama, Kasatlantas Polres Sampang, Ayip Rizal, Menyampaikan, berhati-hati para pegiat Youtuber atau Medsos, untuk melakukan hal yang positif, jangan sampai hanya mencari sensasi, lantas mengabaikan keselamatan, utamanya para pengguna Jalan Raya.

“Kami berharap, para pegiat Youtuber, untuk melakukan konten yang bermanfaat, jangan hanya mencari sensasi lantas mengabaikan keselamatan orang lain, lebih-lebih para pengguna jalan,”pintanya.

“Sekedar diketahui atas perbuatannya Abdullah dijerat dengan pasal 302 Ayat 1 KUHP Dengan Kurungan 3 Bulan, dan karena Abdullah komparatif, dan mau minta maaf, maka tidak ditahan,” pungkasnya.(Mp/man/rus) 

Konten di bawah ini disajikan oleh MGID. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.