Scroll untuk baca artikel
Nasional

New Normal, Kapolri Cabut Maklumat Penanganan Covid-19

23
×

New Normal, Kapolri Cabut Maklumat Penanganan Covid-19

Sebarkan artikel ini

MaduraPost – Kapolri Jendral Idham Azis mencabut maklumat nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret 2020.

Sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com, maklumat yang berisi larangan mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, tidak menimbun bahan pokok, hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan resmi dicabut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Begini Cara Dapatkan Keringanan Tagihan Listrik Bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA Subsidi

Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan, telegram tentang pencabutan maklumat itu dikeluarkan dalam rangka menuju adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal.

“Benar surat telegram dalam rangka new normal,” kata Argo melalui keterangan tertulis, Jumat (26/5/2020).

Baca Juga :  Usai Geledah Pemkab dan Pendopo Bupati, KPK Geledah Kantor DPRD dan PUPR

Kendati demikian, polisi mengaku akan tetap mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan, seperti pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Melalui surat tersebut, Kapolri juga meminta jajarannya meningkatkan kerja sama untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.

Baca Juga :  Digitalisasi Kampus UICI Didesain Untuk Kebangkitan Peradaban

“Anggota kepolisian diinstruksikan agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tutupnya. (Mp/man/rus)