Scroll untuk baca artikel
Headline

4 Tahun Kepemimpinan Bupati Mas Tamam, Kabupaten Pamekasan Bagaikan Hotel Kasino

5
×

4 Tahun Kepemimpinan Bupati Mas Tamam, Kabupaten Pamekasan Bagaikan Hotel Kasino

Sebarkan artikel ini
Bupati Baddrut Tamam dan Kantor Bupati Pamekasan (Mohammad Munir)

PAMEKASAN, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur dalam kurun waktu kurang lebih 4 tahun ini bagaikan sebuah hotel kasino yang dari sisi luarnya nampak terlihat megah nan mewah, disanjung dan dipuji. Namun didalamnya terdapat banyak persoalan, para mafia dan perjudian. Minggu, (23/10/2022).

Sebab menurut berbagai elemen masyarakat, selama kepemimpinan Bupati Mas Tamam kota yang dikenal dengan Kota Gerbang Salam itu nampak dipaksakan supaya terkesan baik dan terbaik dengan banyaknya penghargaan atau piala serta pujian yang didapat dari beberapa pihak.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Suara PPP Hilang di Kecamatan Pangarengan, Kader PPP Laporkan ke Bawaslu Sampang

Padahal nyatanya di Kabupaten Pamekasan empat tahun terakhir ini banyak persoalan atau kasus hukum yang telah menimbulkan berbagai reaksi bahkan gerakan massa dari berbagai elemen masyarakat. Hingga kini hal tersebut dibuat seolah tidak jelas tindak lanjutnya.

Diantaranya:
Kasus dugaan tindak pidana korupsi Mobil Sigap, dimana kasus yang telah disinyalir merugikan negara belasan miliar rupiah tersebut sebelumnya oleh pihak Kejari Pamekasan status hukumnya dinyatakan sudah penyidikan dan telah ada tersangkanya.

Baca Juga :  Isu Akan Adanya Dhukhan, Masyarakat Pamekasan Panik Hingga Warga Borong Minyak Tanah dan Lilin

Kasus Tanda Tangan Palsu dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Jatim yang diduga kuat dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pamekasan dari Partai PKS berinisial HS yang terbongkar sejak tahun 2020 lalu.

Kasus yang mengakibatkan seluruh ASN di Pamekasan menjerit kelaparan ditengah Pandemi Covid-19. Yakni kasus TPP-ASN T.a 2021 sebesar kurang lebih Rp 63 miliar yang akhirnya, pada tanggal 22 Desember 2021 lalu dilaporkan ke Mapolda Jatim oleh salah seorang ASN bernama Abu Sidik.

Baca Juga :  Datangi Kantor Bawaslu Pamekasan, Ini yang Ditagih Warga Kadur

Kasus dugaan tindak pidana Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) T.a 2021. Dimana pada tanggal 15 Juli 2022 lalu oleh pihak Forum N.G.O Madura telah dilaporkan ke Mapolda Jatim dengan Nomor Surat Laporan: B/1785/VII/22.

Kemudian kasus yang beberapa hari terakhir ini diungkap pihak Indonesian Analisys Politic and Policy Consulting (Ide@). Dimana menurut Direktur Ide@ Samhari S.IP, ada indikasi Politisasi Anggaran (molornya P – APBD T.a 2022) di Kabupaten Pamekasan yang dirasa telah merugikan masyarakat setempat.