SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, merencanakan adanya penambahan 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru. Rabu, 20 September 2023.
Rencana penambahan OPD baru ini terhitung aktif mulai awal Januari 2024 mendatang. Dengan kata lain, dari yang semula 24 OPD menjadi 27 satuan kerja yang terdiri dari badan dan dinas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edi Rasyadi mengatakan, penambahan OPD ini sudah tertuang dalam Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan OPD baru yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Senin, 18 September 2023 kemarin.
Pihaknya mengaku akan menindaklanjuti Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2020 yang baru disahkan DPRD itu dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Di mana, dalam perubahan Perda tersebut 3 OPD baru yang dibentuk meliputi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Paling lambat awal Januari 2024 kebutuhan tenaga dan jabatan di tiga OPD baru tersebut sudah terisi, bahkan penyusunan APBD 2024 akan disesuaikan dengan susunan OPD yang baru. Alokasi anggaran untuk program kegiatan 3 OPD itu akan disiapkan mulai tahun depan,” kata Sekda Edi dalam keterangannya belum lama ini, Rabu (20/9).
Pihaknya mengungkapkan, dengan penambahan OPD baru itu, nantinya akan terjadi pemisahan beberapa urusan yang satu rumpun menjadi satuan kerja tersendiri.
“Penambahan OPD itu untuk memaksimalkan kinerja perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya,” kata dia mengungkapkan.
Dia mengatakan, 1 dari 3 OPD baru tersebut akan dilakukan pembentukan baru, yakni Brida.
Sedangkan pengembangan 2 OPD lainnya sifatnya pemisahan yakni Badan Pendapatan Daerah, dan Disnaker.
“Pendapatan daerah sebelumnya satu rumpun dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Kemudian Disnaker semula bergabung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” jelas dia menerangkan.***






