PAMEKASAN, MaduraPost – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui media sosial, Polres Pamekasan menggelar patroli dan penertiban terhadap aksi balap liar yang kerap meresahkan warga.
Patroli Harkamtibmas yang dimulai pada pukul 23.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik yang dilaporkan sering dijadikan arena balap liar, antara lain di Jalan Trunojoyo, Jalan Kabupaten, Jalan Jokotole, dan Jalan Kangenan, Kabupaten Pamekasan.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor yang diduga terlibat dalam aksi balap liar, termasuk kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak memenuhi standar kelayakan jalan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan respons cepat terhadap keluhan warga.
“Kami menerima sejumlah laporan dari masyarakat melalui media sosial terkait maraknya aksi balap liar, khususnya pada malam hingga dini hari, yang sangat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan,” ujarnya, Sabtu (19/4).
Dari hasil patroli tersebut, 20 sepeda motor diamankan lantaran menggunakan knalpot brong, tidak dilengkapi perlengkapan kendaraan seperti spion dan lampu, serta tidak memiliki surat-surat resmi seperti STNK.
Sugiarto menegaskan, bahwa patroli Harkamtibmas akan terus dilakukan sebagai langkah preventif guna menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pamekasan.
Sementara itu, salah satu warga, Ahmad, mengapresiasi tindakan cepat dan tegas dari aparat kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat.
“Razia ini membuat kami merasa lebih aman. Balap liar sangat mengganggu, apalagi di malam hari. Kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas langkah tegas ini,” katanya.
Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli rutin dan mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan gangguan kamtibmas melalui media sosial atau hotline 110/0822-2303-2004 agar segera ditindaklanjuti.***
Penulis : Safra'i
Editor : Miftahol Hendra Efendi
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost