Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

2 Saksi Korban Pengeroyokan di Desa Banyumas Penuhi Panggilan Polres Sampang

Avatar
5
×

2 Saksi Korban Pengeroyokan di Desa Banyumas Penuhi Panggilan Polres Sampang

Sebarkan artikel ini
Caption: Potret Kantor Mapolres Sampang. (MaduraPost/Saman Syah)

SAMPANG, MaduraPost – Polres Sampang melakukan pemanggilan terhadap dua saksi berinisial (F) dan (M) terkait kasus pengeroyokan di Dusun Tarongan, Desa Banyumas, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur. Namun dua saksi tersebut memenuhi panggilan dari pihak Polres setempat.

Dua saksi tersebut dilakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti dari proses penyelidikan yang telah ditingkatkan pada proses penyidikan terhadap tindak perkara pengeroyokan kepada Sahidi (korban) warga Banyumas, kecamatan Sampang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Saksi (F) dan (M) memenuhi panggilan polisi terkait pengeroyokan seorang warga di Banyumas kedua saksi menjalani BAP di Unit III Polres Sampang.

Baca Juga :  Diduga Fiktif, Proyek DD tahun 2018 Desa Bajur Masuk Kejari Pamekasan

Saksi F dan M dilakukan pemeriksan di ruang penyidik selama 4 jam F dan M menjelaskan, sebagai saksi mata kejadian tersebut, bahwa membenarkan adanya pengeroyokan oleh 6 yang di duga melakukan pengeroyokan kepada Sahidi (korban).

“Iya benar mas, bahwa Sahidi (korban), di datangi kerumahnya oleh Enam orang, hingga masuk kerumahnnya dan langsung melakukan pemukulan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh enam orang,” ungkapnya, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga :  Sidang Kasus Pelecehan Terhadap Mustasyar PWNU Jatim Seperti Sinetron

Sebelum kejadian berawal dari seorang warga masyarakat Desa Banyumas Dusun Tarogan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Sahidi (korban) menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok orang di dalam rumahnya di Desa Banyumas, Minggu (06/11/2022) yang lalu.

Namun dalam pemeriksaan kali ini sebagai saksi-saksi, hadir dalam hal dugaan tindak pidana pengeroyokan. Dengan harapan di proses secara hukum berlaku di Mapolres Sampang. Setelah kejadian itu pihak korban melaporkan kejadian ke Polres Sampang, (6/11/2022) untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga :  Momentum HSN 2020 Menurut Anggota DPR RI Slamet Ariyadi

Sementara itu, Kanit III Ipda Indarta melalui Bripka Amiraga mengatakan, bahwa telah dilakukan pemanggilan terhadap saksi – saksi untuk dimintai keterangan.

“Benar, bahwa saksi-saksi pelapor Korban pengeroyokan telah menepati janji, hadir ke Polres Sampang untuk dimintai keterangan. Namun laporannya sudah saya terima dan telah kami periksa saksi-saksinya,” pungkasnya.***