PAMEKASAN, MaduraPost - Selain timbulkan polemik, kini keputusan Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur Baddrut Tamam yang tertuang dalam surat edarannya tertanggal 3 Juli 2021 dengan nomer surat : 188/384/432.013/2021 perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 dipertanyakan elemen masyarakat.

Pasalnya, surat edaran Bupati Baddrut Tamam tersebut yang isinya memerintahkan agar kegiatan ibadah di masjid dan tempat ibadah lainnya ditutup sementara itu sepertinya berbanding terbalik dengan kegiatan masyarakat di Pasar 17 Agustus Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten setempat.

Dari pantauan Wartawan MaduraPost di lokasi, Kamis (8/7), nampak jelas kalau para pengunjung pasar 17 Agustus tersebut selain berkerumun juga banyak yang tidak menggunakan masker. Mirisnya, hal itu tidak ada tindakan yang signifikan dari aparat penegak keamanan.

Menurut Joni Iskandar selaku aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengatakan, surat edaran Bupati (Baddrut Tamam, red) tersebut harus di evaluasi dan jangan sampai ada deskriminasi dalam pemberlakuan PPKM itu yang bisa membuat mindset masyarakat berbanding terbalik dan kesalahpahaman.

"Seperti yang terjadi di Pasar 17 Agustus tersebut. Maka kini jangan salahkan masyarakat berfikir dan mengatakan, kalau pasar aja yang kotor dan tempat berkerumun tidak bisa diatasi, masak masjid yang suci dan bersih harus ditutup padahal bisa menerapkan prokes ketat," pungkasnya.