10 Orang Pelaku Kriminal Ditangkap Polisi, Berikut Jumlah Kasus di Sumenep dalam Operasi Sikat Semeru 2023 – Madura Post
TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

10 Orang Pelaku Kriminal Ditangkap Polisi, Berikut Jumlah Kasus di Sumenep dalam Operasi Sikat Semeru 2023

KONFERENSI PERS. Potret para pelaku kriminal dalam Operasi Sikat Semeru 2023 yang diamankan Polres Sumenep dari berbagai kasus. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Penulis: | Editor: Imron Muslim

SUMENEP, MaduraPost – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan sebanyak 10 orang pelaku tindak kriminal selama Operasi Sikat Semeru 2023. Senin, 5 Juni 2023.

Diketahui, Operasi Sikat Semeru 2023 berlangsung selama 12 hari, terhitung mulai 15 sampai 26 Mei 2023 lalu.

Puluhan tersangka yang ditangkap itu merupakan pengungkapan dari 8 kasus. Diantaranya 5 kasus Target Operasi (TO) dan 3 kasus lainnya.

Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono mengungkapkan, bahwa kasus yang diungkap selama Operasi Sikat Semeru 2023 meliputi Curanmor, Curat dan Sajam.

“Ke-10 tersangka saat ini diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” kata Soekris saat konferensi pers, Senin (5/6).

Dalam keterangan polisi, untuk 5 kasus TO terdiri dari 4 kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan 6 tersangka dan 1 kasus Pencurian yang disertai dengan Pemberatan (Curat).

Kemudian sisanya merupakan 3 kasus non TO meliputi 1 kasus Curat dan 2 kasus Senjata Tajam (Sajam).

“Sesuai hasil pemeriksaan, 4 kasus Curanmor itu tersangka saat melakukan aksinya dengan merusak kunci sepeda motor korban,” terangnya.

“Sedangkan 2 kasus Curat, tersangka melakukan pencurian mesin diesel dan merusak kaca dan 2 kasus Sajam tersangka membawa Sajam untuk melukai orang lain,” katanya lebih lanjut.***

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.

Konten di bawah ini disajikan oleh MGID. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.

Terkini Lain