PAMEKASAN, MaduraPost – Mengungkap peredaran rokok ilegal, Bea dan Cukai Madura kembali menangkap atau membongkar Truk bermuatan rokok ilegal di Jalan Raya Pamekasan – Sumenep, tepatnya di Kantor J&T Express Daerah Trasak, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Selasa (13/9) kemaren malam.
Bahkan, seperti yang terlihat dalam unggahan beberapa video di group-group WhatsApp, pihak Bea dan Cukai Madura itu selain mengamankan puluhan kardus rokok ilegal dari Mobil Truck itu juga mengamankan sejumlah kardus rokok ilegal siap edar dari dalam Kantor J&T Express di daerah tersebut.
Hal tersebut kini jadi polemik ditengah-tengah masyarakat serta kini juga telah terendus adanya dugaan keterlibatan Oknum Karyawan J&T Express setempat yang berkongkalikong dengan pemilik rokok ilegal dimaksud.
Sehingga menurut salah seorang Aktivis pemerhati peredaran rokok ilegal di Pamekasan Syauqi mengatakan, kalau penangkapan yang dilakukan oleh pihak Bia dan Cukai Madura tadi malam itu menjadi bukti atau membuktikan kalau Kota Gerbang Salam itu merupakan gembong rokok ilegal.
“Itu sudah membuktikan dan menjadi bukti yang terang benderang kalau Kabupaten Pamekasan yang dikenal dengan Kota Gerbang Salam merupakan salah satu Gembong rokok ilegal,” ujarnya kepada Wartawan Media ini saat ditemui di salah satu Warung Kopi di Pamekasan, Rabu (14/9/2022).
Namun yang juga tidak kalah penting yang harus kita tindaklanjuti, lanjut dia, adalah adanya indikasi keterlibatan pihak J&T Express dan jaringannya.
“Dugaan keterlibatan pihak J&T Express tersebut harus kita tindaklanjuti, karena saya yakin itu akan membuka tabir peredaran rokok ilegal selama ini,” pungkasnya.
“Dalam hal ini saya memohon dan berharap kepada pihak Bea dan Cukai Jatim untuk segera turun ke Bea dan Cukai Madura,” harapnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Bea dan Cukai Madura. Sebab dihubungi melalui pesan WhatsApp hingga kini belum ada respon dari salah seorang petugas Bea dan Cukai Madura.***






