SAMPANG, MaduraPost – Tidak peduli dengan PPKM Darurat, warga Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang nekat menggelar resepsi pernikahan yang dimeriahkan dengan acara orkes dangdut. Senin (02/08/2021) Malam.
Atas perbuatannya tersebut, Tuan rumah hingga penyanyi digelandang ke Pengadilan Negeri Sampang karena dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes). Selasa (03/08/2021).
Sedangkan yang melakukan pelanggaran Prokes, H Ismail selaku tuan rumah, Suyadi Pemilik Orkes Ardila, 5 orang penyanyi orkes dan 1 orang dibawah umur, 4 orang musisi dan 4 orang tamu undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelanggar prokes tersebut melanggar Perbup 53 tahun 2020 Pasal 7 dan harus menjalani persidangan tipiring.
Dari pantauan awak media, jalannya persidangan dipimpin Hakim Agus Eman SH, Ivan Budi SH, M. Hum.
Dalam putusannya pelanggar Prokes tersebut pelanggar atas nama H.Ismail selaku tuan rumah didenda Rp 8.000.000, pemilik hiburan orkes di denda Rp 4.000.000, pelaku seni penyanyi/musisi masing-masing 9 orang di denda Rp 1.000.000 total Rp 9.000.000.
Sedangkan tamu undangan masing-masing 4 orang Rp 250.000 total 1.000.000 1 orang penyanyi di bawah umur di denda Rp 30.000.00.
“Jadi total denda keseluruhan 22.030.000,”putusan dibacakan Hakim.