Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Warga Sampang di Denda Rp 22 Juta Karena Nekat Gelar Pesta Penikahan dan Orkes Dangdut

Avatar
45
×

Warga Sampang di Denda Rp 22 Juta Karena Nekat Gelar Pesta Penikahan dan Orkes Dangdut

Sebarkan artikel ini
Sidang Operasi yustisi yang di Gelar di PN Sampang

SAMPANG, MaduraPost – Tidak peduli dengan PPKM Darurat, warga Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang nekat menggelar resepsi pernikahan yang dimeriahkan dengan acara orkes dangdut. Senin (02/08/2021) Malam.

Atas perbuatannya tersebut, Tuan rumah hingga penyanyi digelandang ke Pengadilan Negeri Sampang karena dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes). Selasa (03/08/2021).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sedangkan yang melakukan pelanggaran Prokes, H Ismail selaku tuan rumah, Suyadi Pemilik Orkes Ardila, 5 orang penyanyi orkes dan 1 orang dibawah umur, 4 orang musisi dan 4 orang tamu undangan.

Baca Juga :  Dinkes dan KB Sumenep Realisasikan Vaksin Booster Pada 22 Februari 2022 Mendatang

Pelanggar prokes tersebut melanggar Perbup 53 tahun 2020 Pasal 7 dan harus menjalani persidangan tipiring.

Dari pantauan awak media, jalannya persidangan dipimpin Hakim Agus Eman SH, Ivan Budi SH, M. Hum.

Dalam putusannya pelanggar Prokes tersebut  pelanggar atas nama  H.Ismail  selaku tuan rumah didenda Rp 8.000.000, pemilik hiburan orkes di denda Rp 4.000.000, pelaku seni penyanyi/musisi masing-masing 9 orang di denda Rp 1.000.000 total Rp 9.000.000.

Baca Juga :  Stok Obat-Obatan di Sumenep Tahun Ini Aman

Sedangkan tamu undangan masing-masing 4 orang Rp 250.000 total 1.000.000 1 orang penyanyi di bawah umur di denda Rp 30.000.00.

“Jadi total denda keseluruhan 22.030.000,”putusan dibacakan Hakim.