Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Viral Oknum Satpol PP Sampang Diduga Mesum dengan Wanita Simpanan

Avatar
6
×

Viral Oknum Satpol PP Sampang Diduga Mesum dengan Wanita Simpanan

Sebarkan artikel ini
Hasil screen shot video oknum Satpol PP Sampang dengan seorang wanita yang diduga selingkuhannya. (Istimewa)

SAMPANG, MaduraPost – Beredar video mesra oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang, Madura, Jawa Timur, diduga dengan seorang wanita idaman lain atau dengan wanita simpanan.

Informasi yang diterima awak media, video mesra oknum Satpol PP tersebut diketahui berinisial BU (29 th), dalam video itu tampak keduanya saling berpelukan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Tak hanya itu, dalam videonya oknum Satpol PP yang diketahui sudah mempunyai istri sah, tampak juga bermesraan saat mengemudikan kendaraan sepeda motor.

Mirisnya, saat bermesraan oknum Satpol PP ini tengah menggunakan seragam dinasnya. Sementara, wanita yang diboncengnya sembari memeluk dan menciumnya.

Baca Juga :  Kepala Rutan Kelas II B Sumenep Resmi Diganti

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang Suryanto membenarkan, serta mengaku jika seorang pria dalam video tersebut adalah anggotanya.

“Iya benar, namun oknum ini berstatus sebagai tenaga magang di kantor Satpol PP,” ujar Suryanto saat dikonfirmasi awak media, diruang kerjanya, Kamis (03/01/2022).

Suryanto menegaskan, dirinya akan memberikan tindakan tegas berupa pembinaan. Mengenai sanksi, akan koordinasi dengan pimpinan, karena statusnya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Kecamatan Waru Masuk Zona Merah, Di Kabupaten Pamekasan Tinggal Dua Kecamatan Bertahan Di Zona Hijau

“Dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Sedangkan sanksinya, tidak masuk dalam peraturan tentang disiplin ASN, karena masih tenaga magang,” terangnya.

Kendati demikian, imbuh Suryanto, dirinya bahkan lebih kejam dari Undang-Undang yang ada dalam memberikan tindakan tegas, namun jika hal tersebut terbukti.

“Jika berstatus ASN, masih dilakukan pertimbangan karena masih ada prosedur. Tapi oknum Satpol PP ini berstatus tenaga magang, putus kontrak ya selesai,” ucapnya.

Suryanto menambahkan, justru apabila mengacu pada Undang-Undang, pihaknya masih melalui tahapan-tahapan, seperti teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan semacamnya.

Baca Juga :  Masjid Jamik Sumenep Alami Kebakaran

“Dalam hal ini, kami mempunyai kewenangan meski sepihak, tidak masalah. Akan tetapi, apakah ini menyelesaikan masalah, atau baik untuk institusi kami,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Suryanto, dirinya masih perlu mendengarkan pendapat dari para Kepala Bidang (Kabid) yang ada di lingkungan Satpol PP.

“Namun, jika melihat isi dari video tersebut, perbuatan oknum Satpol PP ini sudah termasuk perbuatan asusila,” pungkasnya.