PAMEKASAN, MaduraPost – Setelah dengan Kejari Pamekasan, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Madura melakukan kerjasama penegakan hukum ketenagalistrikan, kini PLN menjajal ke Kejari Sumenep dalam menjalin kerjasama.
Penandatanganan MoU ini berlangsung di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Sumenep dan dihadiri oleh para pejabat tinggi dari kedua belah pihak.
Manager UP3 Madura Fahmi Fahresi dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Sigit Waseso, menandatangani MoU tersebut dengan penuh semangat.
Kerjasama ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan penanganan tindakan hukum terkait ketenagalistrikan.
“Kami berharap MoU ini dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi antara PLN UP3 Madura dan Kejaksaan Negeri Sumenep dalam menegakkan hukum ketenagalistrikan di wilayah Sumenep,” ujar Fahmi Fahresi.
Sementara itu, Sigit Waseso menyampaikan komitmen penuh Kejaksaan Negeri Sumenep untuk mendukung PLN UP3 Madura dalam menghadirkan layanan kelistrikan terbaik bagi masyarakat Sumenep.
“Kejaksaan Negeri Sumenep siap membantu PLN UP3 Madura dalam upaya meningkatkan kualitas layanan ketenagalistrikan di wilayah Sumenep,” ujarnya.
Dengan kerjasama ini, diharapkan PLN UP3 Madura dapat lebih fokus dalam memberikan layanan kelistrikan yang prima kepada masyarakat Sumenep.
Selain itu, sinergi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan ketenagalistrikan.***






