Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tokoh Pantura Minta Polres Bangkalan Segera Ringkus Pelaku Pencabulan di Tanjung Bumi

5
×

Tokoh Pantura Minta Polres Bangkalan Segera Ringkus Pelaku Pencabulan di Tanjung Bumi

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, Madurapost.id – Kasus pencabulan anak dibawah umur yang menimpa Bunga (Nama samaran) warga Dusun Tapenah Desa Bandang Daya kecamatan Tanjung Bumi, mendapat kecaman dari sejumlah tokoh di Madura.

Bunga merupakan anak dibawah umur dan tinggal bersama neneknya tersebut diduga dicabuli oleh kerabatnya berinisial UM (34) hingga menyebabkan hamil lima bulan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sejumlah tokoh mengecam perbuatan UM (34) dan meminta unit PPA Polres Bangkalan segera menangkap pelaku dan dihukum semaksimal mungkin.

Baca Juga :  Kuburan Warga Kangean Sumenep Dibongkar, Ada Apa ?

Seperti yang disampaikan Sabra’i, salah satu tokoh Pantura dari Kabupaten Sampang yang geram dengan aksi bejat  UM.

“Saya berharap agar Polres Bangkalan segera meringkus pelaku, Karena perbuatan UM tersebut sudah lebih parah dari binatang,” Kata Sabra’i. Senin (31/08/2020).

Lebih lanjut Sabra’i mengatakan bahwa akibat perbuatan UM, Bunga harus menanggung beban mental yang sangat berat, Karena bunga merupakan gadis dibawah umur dan hidup dalam kelurga kurang mampu.

Baca Juga :  Marak Isu Jual Beli Jabatan PPK dan PPS, DPC PWRI Sumenep Buka Posko Pengaduan

“Tidak ada pilihan lain bagi pelaku pencabulan terhadap bunga, Selain hukuman maksimal dan ditambah dengan hukum kebiri,” Tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Kasus Pencabulan terhadap Bunga, Sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Bangkalan berdasarkan Surat tanda laporan nomor : STP/207/VIII/RES.1.4./2020 Tanggal 29 Agustus 2020.

Atas Perbuatannya, UM disangka telah melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undand Undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Jo 76D Undang Undand RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Mp/ron/kk)

Baca Juga :  Misteri Riyanto, Bandar Narkoba yang Tak Kunjung Tersentuh Hukum