SAMPANG, Madurapost.id – Kepolisian Resort Sampang berhasil mengamankan tersangka pencurian hewan (sapi) di Desa Ketapang Barat Kecamatan Ketapang Sampang. Kamis (25/06/2020).
Tersangka Misrun Bin Tamin (25) berhasil diamankan Polsek Ketapang setelah kedapatan mencuri hewan di Dusun Bakti Desa Ketapang Barat.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang WS mengatakan, tersangka nekad mencuri sapi karena istrinya dituduh mencuri uang milik korban. Menurutnya, kejadian tersebut dilakukan tersangka sekitar pukul 01:30. Pelaku melancarkan aksinya dengan masuk ke kandang milik korban tersebut. Nahas, sebelum berhasil membawa kabur sapi curiannya pelaku kepergok oleh petugas kepolisian dan melarikan diri dan akhirnta berhasil diamankan.
“Ada 3 pelaku, namun dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” imbuhnya.
Pelaku sempat melawan petugas saat mau diamankan dengan mengeluarkan sebilah pisau milik pelaku. Akibatnya, petugas tidak segan menghadiahi timah panas di kaki tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. (mp/ron/rus)