SUMENEP, MaduraPost – Inisial NA, seorang perempuan yang bekerja sebagai teller Bank atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) plat merah di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ini terancam hukuman minimal 4 tahun, maksimalkan 20 tahun.
Dengan tega ia mengkorupsi uang nasabah hingga mencapai Rp 541.778.000 juta pada tahun 2019 lalu. Atas tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan NA sebagai tersangka, pada Senin (19/7/2021) usai melaksanakan pemeriksaan.
Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan mengungkapkan, sebelumnya NA sering berpindah-pindah wilayah penempatan ia bekerja sebagai teller Bank. Namun NA diangkat sebagai pegawai tetap pada tahun 2010 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perempuan yang sudah berkeluarga ini telah melakukan aksinya kepada puluhan nasabah Bank dari tempat ia bekerja.
“Kita juga masih harus mengembangkan kasus ini dan mengumpulkan banyak alat bukti, jadi kalau ada informasi baru kita akan tindak lanjuti,” terang Adi, saat gelar konferensi pers di Kantor Kejari Sumenep, Senin (19/7).
Saat ini, NA tengah dilakukan penahanan oleh Kejari Sumenep dan di tempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep.
“NA ini asli warga Sumenep, yang bekerja di Bank wilayah Kecamatan Kota, dia perempuan. Tapi untuk lebih detailnya belum bisa paparkan, demi kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Pihaknya menargetkan kasus tersebut segera terselesaikan. Sebab menurutnya, penyidik telah melakukan tugasnya dengan baik melalui beberapa alat yang dikumpulkan.
“Kita ada standar operasional prosedur (SOP), jadi kita perintahkan kepada penyidik untuk segera diselesaikan. Tapi saat ini kondisinya kan masih pandemi Covid-19. Iya ini kendalanya,” pungkasnya.