Tersangka NA Tega Korupsi Uang Nasabah, Ternyata Asli Orang Sumenep

- Jurnalis

Selasa, 20 Juli 2021 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONFERENSI PERS. Kejari Sumenep saat gelar konferensi pers terkait kasus Tipikor pegawai BUMN yang korupsi uang nasabah. (M. Hendra. E)

KONFERENSI PERS. Kejari Sumenep saat gelar konferensi pers terkait kasus Tipikor pegawai BUMN yang korupsi uang nasabah. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Inisial NA, seorang perempuan yang bekerja sebagai teller Bank atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) plat merah di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ini terancam hukuman minimal 4 tahun, maksimalkan 20 tahun.

Dengan tega ia mengkorupsi uang nasabah hingga mencapai Rp 541.778.000 juta pada tahun 2019 lalu. Atas tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan NA sebagai tersangka, pada Senin (19/7/2021) usai melaksanakan pemeriksaan.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Terima Kepastian Jadwal Pengangkatan CASN 2024

Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan mengungkapkan, sebelumnya NA sering berpindah-pindah wilayah penempatan ia bekerja sebagai teller Bank. Namun NA diangkat sebagai pegawai tetap pada tahun 2010 lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perempuan yang sudah berkeluarga ini telah melakukan aksinya kepada puluhan nasabah Bank dari tempat ia bekerja.

“Kita juga masih harus mengembangkan kasus ini dan mengumpulkan banyak alat bukti, jadi kalau ada informasi baru kita akan tindak lanjuti,” terang Adi, saat gelar konferensi pers di Kantor Kejari Sumenep, Senin (19/7).

Baca Juga :  Korban Penganiayaan Minta Polres Sampang Segera Tangkap Pelaku

Saat ini, NA tengah dilakukan penahanan oleh Kejari Sumenep dan di tempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep.

“NA ini asli warga Sumenep, yang bekerja di Bank wilayah Kecamatan Kota, dia perempuan. Tapi untuk lebih detailnya belum bisa paparkan, demi kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Pihaknya menargetkan kasus tersebut segera terselesaikan. Sebab menurutnya, penyidik telah melakukan tugasnya dengan baik melalui beberapa alat yang dikumpulkan.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Motif Penyelundupan Narkoba di Pasar Batu Lenger Sampang

“Kita ada standar operasional prosedur (SOP), jadi kita perintahkan kepada penyidik untuk segera diselesaikan. Tapi saat ini kondisinya kan masih pandemi Covid-19. Iya ini kendalanya,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi
Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 
Ancaman dan Tekanan Ekonomi, Jurnalis Kian Sering Lakukan Swasensor
Diduga Masalah Wanita, Pria Paruh Baya di Tamberu Daya Sampang Dibunuh

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 21:43 WIB

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:18 WIB

Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:17 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Berita Terbaru

Haikal Wahidin Al Husein saat menunjukkan surat pengaduan dari Mapolres Sampang.

Hukum & Kriminal

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:43 WIB